Kepala BNNP NTT Gelar Coffee Morning Dengan Instansi Penegakan Hukum

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, Teguh Iman Wahyudi menggelar Coffee Morning dengan instansi terkait bidang Penegakan Hukum, Selasa (12/11/2019).

Kegiatan tang digelar di ruang rapat BNNP NTT tersebut dalam rangka menyamakan persepsi penanganan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba, serta menindaklanjuti pertemuan Kepala BNN RI, Heru Winarko, dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang, sebelumnya.

Dalam arahannya, Kepala BNNP NTT, Teguh Iman Wahyudi mengharapkan kepedulian semua dalam permasalahan Narkoba terutama implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2018 – 2019 dimana ada empat Point penting yang harus dilakukan dan dilaporkan ke masing – masing kementerian / Lembaga.

Menurut Teguh, penyalahguna narkotika juga adalah Korban atau dibuktikan dan terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka wajib menjalani rehabilitasi medis tetapi tidak menghilangkan proses hukum tindak pidananya, sehingga diharapkan ada upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para penyalahguna narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi.

“Mengenai penanganan penyalahguna narkotika atau korban penyalahguna narkotika yang terlibat atau tertangkap menggunakan narkotika, untuk menjalani proses rehabilitasi akan dilihat penanganannya sesuai SOP yang berlaku di masing – masing institusi,” kata Teguh.

Terhadap semua permasalahan yang dikemukakan oleh peserta, Teguh mengatakan agar semua tetap berpedoman pada aturan, yang berlaku terhadap tatacara penanganan / proses Rehabilitasi korban Penyalahguna narkotika / penyalahguna narkotika.

“Jadi intinya semua korban penyalahguna narkotika atau penyalahguna narkotika, harus dilakukan asesmen, guna mendapat proses rehabilitasi atau proses penyembuhan dari masalah ketergantungan narkotika, baik itu tersangka, terdakwa maupun narapidana,” jelas Teguh.

Dengan asesmen tetsebut, tambah Teguh, korban diharapkan tidak terjerumus lagi dalam masalah narkotika, saat selesai menjalani proses hukum, termasuk para tersangka dengan tidak menghilangkan proses tindak pidananya.

Diakhir kegiatan Kepala BNNP NTT dan semua undangan berkomitmen untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahguna narkotika dan mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahguna / penyalahguna narkotika. (joey)

Komentar Anda?

Related posts