Kupang, seputar-ntt – Proses pelelangan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai diverifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Kota Kupang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
Kepala BKD Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan,Jumat (19/10/2018) dikantornya mengatakan, pelaksanaan pelelangan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Kupang saat ini sementara dilakukan verifikasi oleh tim dari BKD bersama BPK Perwakilan NTT, di hlaman parkiran Balai Kota Kupang.
“Tim kami dari bagian aset saat ini sedang mendampingi BPK Perwakilan NTT untuk melakukan verifikasi kembali atas kendaraan yang masuk dalam kategori dapat dilelang, “katanya.
Poses verifikasi kendaraan dinas yang dilakukan tersebut, Dikatakannya dengan maksud guna mengetahui secara fisik kendaraan bersama pemegang terakhir atas kendaraan dinas tersebut.
“Verifikasi ini guna menyamakan data rill dengan data administrasi yang ada pada kami ,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada kendaraan dinas A yang ada di OPD A yang tidak tercatat di OPD tersebut, tapi tercatat ditempat lain.Dan bahkan ada juga kendaraan A tercatat di OPD A, tapi begitu si pemegang pinda dan kendaraan tersebut dibawah keluar, namun tidak dilaporkan atau mencatat pada OPD terahir si pemagang menjabat pada OPD tersebut.
Untuk itu, kata mantan Kepala Dinas Perhunungan, melalui mekanisme ini dapat mengetahui kendaraan tersebut ada dimana, agar bisa mengambil langka-langka pelaksanaan kendaraan yang masuk dalam kategori untuk dilelang nantinya.
“Kendaraan dinas yang diverifikasi ini tidak semua kendaran dilelangkan, karena ada kendaraan secara usia teknis yang masuk dalam kategori tersebut namun secara fisik atau kondisi kendaran masih dapat digunaka dan tidak membebani biaya pemeliharaanya sayang di lelang.Tetapi kalau kendaraan hang masuk dalam kategori untuk dilelang secara usia teknis dan kondisi sangat membebani biaya pemeliharaan pastinya harus dilelang,” lanjutnya. Karena kalau tiap hari masuk bengkel dan dipertahankan pasti tentunya secara hitungan biaya pengeluaranya yang pun akan semakin besar.
Diakuinya, sebenarnya secara usai teknis kendaraan diatas 7 tahun masuk dalam proses dilelang, tapi kendaraan dinas yang ada ini rata-rata diatas 10 dan bahkan ada yang lebih, namun kalau diusia teknis dengan kondisi kendaraan masih bisa digunakan akan dikelompokkan lagi dengan dilakukan penilaian dan perhitungan lagi satu persatu biaya operasionalnya.
“Dalam proses ini semua masuk dalam kategori pelelangan, tapi ada lagi pengelompoknya yakni akan dilelang dan dapat dilelang dengan tahap terakhir harus dilakukan penilaian,” tuturnya.(riflan)