Kembali BNNP NTT Berhasil Giring Tersangka Narkoba Hingga Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — Pasca berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba di Maumere Kabupaten Sikka, kembali Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT menggiring tiga tersangka lagi hingga vonis penjara.

“Kami melakukan proses penyidikan dengan dasar LKN/04/VI/2018/BNNP NTT tanggal 21 Juni 2019. Atas dasar tersebut, kami lakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dengan inisial TAT (36), MT (47) dan SL (47),” jelas Plt. lt. Kabid Pemberantasan BNNP NTT, Yully Beribe saat jumpa pers di aula BNNP NTT, Kamis (14/11/2019).

Menurut Yully Beribe, satu dari tiga tersangka tersebut adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni SL yang berdomisili di Surabaya Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dua lainnya berprofesi sopir dan sesuai KTP beralamat di Ende.

“Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, kami juga serahkan ketiga tersangka bersama Barang Buktinya,” jelas Yully Beribe.

BB tersebut, lanjut Yully Beribe, masing-masing berupa satu paket narkotika jenis Methamfetamin atau Shabu dengan berat netto 0,0078 Gram setelah dilakukan uji laboratorium, satu bungkus rokok Sampoerna Mild Putih, tiga batang pipet kaca atau pirex, jaket bermotif garis coklat hitam, serta satu buah handphone merek Nokia Tipe 150 warna hitam dan satu buah handphone Oppo F1 One.

“Ketiga tersangka sudah mendekam di penjara, dengan vonis masing-masing lima tahun, MT enam tahun dan SL penjara tujuh tahun. Tersangka TAT dan MT sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama,” tambah Yully Beribe.

Secara kronologis Yully Beribe menguraikan bahwa awalnya penangkapan hanya kepada MT dan TAT pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 23.00 Wita, yang sedang berboncengan sepeda motor di komplek Pelabuhan Labuan Bajo, dengan membawa BB tersebut.

Ternyata setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan, jelas Yully Beribe, diketahui ada tersangka lain yakni SL yang berdomisili di Surabaya Provinsi Jawa Timur.

“Dengan kecepatan, kejelian dan ketangkasan anggota kami, maka dilakukan pengejaran dan penangkapan SL yang saat itu sedang berada di Surabaya,” tegasnya..

Setelah ketiganya dikumpulkan, tambah Yully Beribe, pihaknya membawa mereka ke BNNP NTT untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, hingga berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo hingga dijatuhkan vonis penjara.

“Dengan dihukum penjara ketiga tersangka ini, Bidang Pemberantasan BNNP NTT berhasil memenuhi target yang diberikan BNN RI,” papar Yully Beribe.

Menurutnya, BNN-RI memberikan delapan target kepada BNNP NTT, lima target diantaranya untuk diselesaikan oleh Bidang Pemberantasan. (joey)

Komentar Anda?

Related posts