Kejati NTT Periksa Kadis PPO Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Hotel Barata di Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa Ejbends Doeka Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Kupang dan Stefanus Seng Pawe selaku Kabid Tata Bangunan.  Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Kupang diperiksa secara tertutup oleh penyelidik Robert Jimmy Lambila di ruang Kasi Penyidikan. Sementara Stefanus Seng Pawe diperiksa penyelidik Max Jeferson Mokola di ruang staf Kasi Eksekusi dan Eksaminasi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumat (1/4/2016) mengatakan dalam kasus dugaan KKN pada pembangunan hotel Barata, tim penyidik telah memeriksa Kadis PPO Kota Kupang, Ejbends Doeka dan Kabid Tata Bangunan Tata Bangunan.

Menurut Ridwan,  indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan hotel itu terlihat pada advis planning II dan III yang dikeluarkan Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, pada tahun 2014 dan 2015.

Pada advis planning I dan II, lanjut Ridwan,  masih terdapat akses jalan pantai, namun pada advis planning III sudah tidak ada lagi akses jalan pantai, dimana lokasi itu kemudian dibangun reklamasi.  Di dalam gambar advis planning III, akses jalan pantai sudah hilang, sehingga dilakukan pembangunan reklamasi sampai masuk wilayah laut.

“Dalam kasus itu kamis duah periksa Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Kupang, Ejbends Doeka dan Kabid Tata Bangunan Stefanus Seng Pawe, “ kata Ridwan.

Untuk merampungkan penyelidikan, tambah Ridwan, tim penyelidik akan terus memeriksa semua pihak terkait Hotel Barata.  Penyelidik juga akan memeriksa pihak Hotel Barata dan BPN Kota Kupang yang mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Dikatakannya, dalam pembangunan Hotel Barata, telah dilakukan reklamasi atau pembangunan hingga masuk ke wilayah laut yang adalah wilayah milik negara.

Untuk diketahui, dengan adanya pembangunan Hotel Barata yang masuk wilayah laut mengakibatkan hilangnya ruang publik. Apalagi, setelah pembangunan reklamasi hingga masuk wilayah laut, baru BPN Kota Kupang mengeluarkan sertifikat HGB.(dem)

Komentar Anda?

Related posts