Kejati NTT Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Koperasi NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi NTT, Thomas Bangke diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ijin usaha mikro dan kecil di Kota Kupang. Dalam kasus itu, KNPI telah menyerahkan sedikitnya 18 bukti yang diduga melibatkan Thomas Bangke.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Ekmon, Shirley Manutede, SH kepada wartawan, Rabu (2/11/2015) mengatakan tim penyidik saat ini telah mendalami dugaan keterlibatan Kadis Koperasi NTT, Thomas Bangke dalam kasus ijin usaha mikro dan kecil di Kota Kupang.

Dijelaskan Shirley, selain 18 bukti dugaan keterlibatan Thomas Bangke, KNPI juga meyerahkan bukti percakapan antara Kadis Koperasi NTT dan pihak KNPI NTT. Untuk itu, untuk mendalami dugaan keterlibatan Kadis Koperasi NTT, tim penyidik juga mendalami bukti rekaman antara Kadis Koperasi dan KNPI.

“Sekarang tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang mendalami dugaan keterlibatan Kadis Koperasi NTT, Thomas Bengkak dalam kasus ijin usaha mikro dan kecil di Dinas Koperasi NTT, “ kata Shirley.

Untuk sementara, kata Shirley, bukti rekaman yang diserahkan KNPI kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terkait dengan hasil pemotongan uang oleh Kadis Koperasi NTT. Jika, tambah Shirley, dalam hasil pemeriksaan oleh Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, terbukti dilakukan oleh Kadis Koperasi maka secara otomatis dirinya harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

“sementara ini, kami baru dengar rekamannya sedikit saja yakni soal pemotongan uang. Jika hasilnya terbukti maka Kepala Dinasn (Kadis) harus tanggungjawab, “ katanya.

Kata Shirley, sesuai rencana dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Kadis Kpoerasi, Thomas Bangke, pihak KNPI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi NTT akan diperiksa. Untuk itu, surat pemberitahuan kepada ketiganya segera dikirim oleh penyidik.

“sesuai rencana kami segera periksa tiga orang diantaranya pihak KNPI, Pejabat Pembuat Komitmen (PK) di Dinas Koperasi NTT dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi NTT, Thomas Bangke, “ katanya.
Menurut Shirley, jika terbukti Kadis Koperasi NTT, Thomas Bangke melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ijin usaha Mikro dan kecil di Dinas Koperasi NTT maka akan dikenakan pasal 2 dan 3 ditambahkan dengan pasal 12 e dan i. (reka)

Komentar Anda?

Related posts