Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan Kadis Pendidikan Alor, Alberth N Ouwpoly sebagai tersangka kasus dugaan korpsi dana DAK tahun 2019.
Sebelum ditetapkan tersangka, Alberth menjalani pemerksaan selama kurang lebih 5 jam.
Kejari Alor, Syamsul Arif, SH, MH dalam konfrensi pers mengatakan, hari ini, pihaknya telah menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi dana DAK 2019 di Dinas Pendidikan atas nama Alberth N Ouwpoly, S.Pf, M.Si,” kata Syamsul.
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi pihaknya dalam proses penyidikin.
“Ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Kejari juga menyebut, tersangka Alberth Ouwpoly akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal hari ini.
“Untuk modus KPA ini adalah soal pengelolaan anggaran DAK yang diterima oleh Dinas Pendidikan dari Kemebterian Pendidikan. Tidak perlu saya rinci, itu nanti di persidangan,” terang Syam, sapaan akrab Kejari Alor saat menjawab pertanyaan wartawan terkait modusnya.
Terkait dengan aktor intelektual dalam kasus ini, Kejari menyerahkan kepada teman-teman untuk menyimpulkan sembari tersenyum.
“Untuk tersangka lain, tunggu proses penyidikan. Nanti kalau kita temukan dua alat bukti, siapa yang terlibat akan kita tetapkan jadi tersangka,” tandas Kejari Alor, Syamsul Arif. (*Pepenk).