Kejari Kupang Eksekusi Mantan Bendahara Depag NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com  – Maria Lina mantan Bendahara Kantor Wilayah Depertemen Agama NTT, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 10.00 Wita, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Eksekusi dilakukan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif  pada Kanwil Agama NTT tahun 2010 senilai Rp 43 milyar dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 1, 3 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Permadasa kepada wartawan, Selasa (1/3) diruang kerjanya mengatatakan terpidana dieksekusi di kediamannya di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Eksekusi yang dilakukan itu setelah penyidik Kejari Kupang menerima putusan kasasi dari MA tertanggal 15 Februari 2015 lalu.

Dalam putusan kasasi itu, kata Indi, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Karena terbukti, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman badan selama 3 tahun, lanjut Indi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

‘Sesuai putusan kasasi yang kami terima, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, “ kata Indi.

Disebutkan Indi, selain denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, pidana selama 3 tahun, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 180 juta subsidair  tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya terpidana divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsidair 1 tahun penjara setelah terpidana mengajukan banding di PT Kupang.

Sesuai pantauan wartawan, ketika dilakukan eksekusi dikediaman terpidana, terpidana tidak melakukan perlawanan. Kemudian terpidana digiring menuju Kejari Kupang. Beberapa saat kemudian terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kupang menggunakan mobil tahanan Kejari Kupang dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Mapolresta Kupang Kota.(reka)

Komentar Anda?

Related posts