Ende, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende telah resmi menahan tersangka mantan Ketua Koperasi Baranuri Ende, Abidin H. Suleman, terkait kasus korupsi pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan di Kab. Ende.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ende terhubungi mulai tanggal 08 Januari 2018 selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Ende, Muji Murtopo kepada Media seputar.NTT diruang kerjanya, Senin (08/01/18).
Setelah dilakukan penahanan, tim penuntut akan segera menyusun dakwaan agar kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang, jelas Kajari.
Kajari menambah, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menanggapi penahanan tersangka korupsi oleh Kejari Ende, Sekjen Pusam, Oskar Vigator, mengatakan bahwa ” penahanan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Ende dalam mengusut semua dugaan korupsi yang terjadi di Kab. Ende, dan patut kita berikan apresiasi kepada Kajari dan tim penyidik”.
Dan melalui penahanan ini, kita harapkan tim penyidik Kejari Ende dapat mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan ini, tegas Oskar. (EK).