Kupang, seputar-ntt.com – Kejaksaan Agung RI saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PLS pada tahun 2007 sebesar 77 milliar yang diduga bermasalah dimana kasus tersebut sementara ditangani oleh Kjaksaan Tinggi NTT.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung RI, Basrief Arief, kepada wartawan saat berkunjung ke Kupang dalam rangka memberi pelatihan bersama peningkatan capacity dan sinergi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi untuk polisi, jaksa dan auditor se NTT di Hotel Kristal Kupang, Senin (5/5/2014).
“Saat ini kita sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Tersangkanya akan ditetapkan setelah PPATK melakukan penelusrusan aliran dana PLS,” kata Basrief.
Dia mengatakan, Kasus PLS saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Namun masih terkendala dengan proses aliran dana PLS yang diduga terindikasi korupsi. Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini maka Kejagung RI telah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap dana tersebut.
“Proses nya sementara berjalan di Kejati NTT dan kita akan tetapkan tersangka setelah mendapat laporan dari PPATK,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan KPK siap untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.
“Jika Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, maka KPK siap mengambil alih kasus itu,” kata Abraham Samad saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut dia, kasus PLS NTT masih ditangani oleh Kejaksaan sehingga KPK masih akan dilakukan koordinasi dan memberikan supervisi terkait penanganan kasus itu yang sudah dilakukan selama 7 tahun. “Kami masih koordinasi penanganan kasus ini,” katanya.(van)