Kasus Translok, Kadis Transmigrasi Rote Ndao Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a Kabupaten Rote Ndao, akhirnya menetapkan HM, selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao yang juga berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi transmigrasi lokal (Translok) di dinas Transmigrasi tahun 2014 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kajari Ba’a. Agus Sahat Lumban Gaol melalui Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Yanuar kepada wartawan, Rabu (13/4) mengatakan dalam kasus itu tim penyidik Kejari Ba’a menetapkan HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transmigrasi lokal (Translok) tahun 2014. HM merupakan KPA sekaligus Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Yanuar, HM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ba’a karena tersangka juga turut berperan dalam proyek itu. Apalagi, tersangka merupakan KPA di Dinas Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.

“Sesuai hasil penyilidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, HM selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Translok, “ ungkap Yanuar.

Selain HM, penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a juga turut menjadikan VD sebagai tersangka dalam kasus itu juga. Dalam kasus itu, VD berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Ditambahkan Yanuar, bukan saja VD dan HM namun, DK juga turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DK dalam kasus itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mana, DK juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.

“Dalam kasus itu sudah ada tiga tersangka diantaranya Kadis Transmigrasi, Kontraktor dan PPK yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao, “ kata Yanuar.

Dikatakan Yanuar, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan transmigrasi lokal (translok) tahun 2014, kini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan dari PNK. Saat ini, pihaknya telah meminta dengan resmi kepada PNK untuk melakukan perhitungan terhadap pembangunan Translok diwilayah itu.

“Kami sudah bersurat secara resmi kepada PNK untuk lakukan perhitungan terkait dengan pembangunan translok di Kabupaten Rote Ndao,”kata Yanuar.

Ditegaskan Yanuar, dalam proyek pembangunan Translok itu terdapat beberapa item yang diduga terindikasi korupsi. Diantaranya, pembangunan kasus dan pembangunan jalan. Dijelaskan Yanuar, terkait dengan pembangunan kakus, tidak dilakukan penggalian lubang wc, hanya dilakukan pengecoran bagian atas tanpa ada lubang galian.
“Mereka langsung cor saja diatas. Tapi mereka tidak galing lubang wc nya,”kata Yanuar.

Dalam kasus itu, lanjut Yanuar, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Ba’a telah mengantongi salah satu nama yang akan bertanggungjawab atas proyek itu. (che)

Komentar Anda?

Related posts