Kasus SD Angin Rata, Polres Alor Tunggu Pemeriksaan PNK

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Calon tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi lima ruang kelas SD Angin Rata di Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor baru diumumkan pihak Polres Alor setelah pemeriksaan tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Pemeriksaan ini untuk melengkapi data teknis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani Reskrim Polres Alor.

“Tim Politeknik dalam beberapa hari ini sampai dengan kemarin datang untuk melakukan pemeriksaan fisik SD Negeri Angin Rata,” kata KBO Reskrim Polres Alor, IPDA. Gde Eka, Senin, (10/8/2020).

Menurut Eka, setelah disimpulkan hasil pemeriksaannya oleh tim Politeknik, barulah dikirim bersamaan dengan hasil pemeriksaan pembangunan SMP Negeri Pailawang yang dilakukan bulan lalu kepada Polres Alor.

“Selesai proses ini, kita akan melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, yakni dari BPKP, pejabat pengadaan dan ahli hukum, kemudian kita ekspose kerugian negara berdasarkan hasil audit dan kita umumkan calon tersangka,” ungkapnya.

Menurut KBO Reskrim, rehab lima ruang sekolah tersebut menggunakan dana APBN tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp. 500 juta. Namun pihak pelaksana yang mengerjakannya tidak menuntaskan kewajibannya.

“Pekerjaannya sudah mangkrak. Atapnya hanya sebagian saja terpasang dibagian depan, sementara dibelakangnya tidak. Kondisinya cukup memprihatinkan dan sampai sekarang bangunan sekolah itu tidak dapat dipakai. Kasihan anak sekolah dan masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan sekolah tersebut,” ujar Eka.

Terkait perkembangan penangganan kasus di SMPN Pailawang, pihak Polres Alor dalam minggu ini akan mendatangkan tim ahli untuk mencari tahu kerugian negara.

Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, mereka telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, baik itu pihak sekolah, pelaksana, pihak Dinas Pendidikan, pekerja, dan sejumlah pihak lainnya.

Lanjut Eka masyarakat diwilayah tersebut pun cukup dirugikan karena kegiatan pembangunan sekolah itu tidak tuntas, padahal Pemerintah Pusat melalui APBN mengalokasikan anggaran tahun 2018 sebesar Rp.1, 2 Miliar.

“Pekerjaan ini swakelola, namun dalam pelaksana diarahkan kepada orang tertentu untuk mengerjakan. Item pekerjaan yang harus dilakukan, yakni sebanyak 5 ruangan dengan rincian 3 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, dan 1 ruang laboratorium,” pungkas Eka sembari mengatakan pekerjaan fisik belum selesai, tetapi diduga dana telah habis. (*OSM/TD).

Komentar Anda?

Related posts