Kasus PLS, Kejati NTT Periksa Dirut PT. Bintang Ilmu Di Surabaya

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Untuk menguak adanya dugaan dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas PPO NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar, Kajaksaan Tinggi (Kejati NTT) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Bintang Ilmu, Base Tualaka, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di Surabaya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Jumat 24 Januari 2014 membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dirut PT. Bintang Ilmu di Surabaya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu, kata Ridwan, untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi PLS pada Dinas PPO NTT tahun 2007 lalu senilai Rp 77 miliar. Dirut PT. Bintang Ilmu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Benar Dirut PT. Bintang Ilmu diperiksa penyidik Kejati NTT di Surabaya dalam kasus dugaan korupsi PLS pada Dinas PPO NTT tahun 2007 lalu senilai Rp 77 miliar, “ katanya.

Pemeriksaan terhadap Dirut PT. Bintang Ilmu itu dalam kapasitas sebagai rekanan yang mengadakan alat tulis untuk kelompok belajar dalam kasus PLS pada Dinas PPO NTT. Selain itu Dirut PT. Bintang Ilmu. Penyidik juga memeriksa Mansyur Tualaka selaku konsultan PT. Bintang Ilmu sebagai saksi dalam kasus ini. Mansyur diperiksa berkaitan dengan pengadaan alat tulis dalam kelompok belajar.

“Selain Dirut, Robert Jimy selaku penyidik memeriksa Mansyur Tualaka selaku konsultannya juga,“ ungkapnya.

Ditegaskan Ridwan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Penyidik juga akan melakukan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dua orangs aksi tersebut, jika masih ada yang perlu diklarifikasi maka akan ditindaklanjuti berkaitan dengan keterangan para saksi itu.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *