Kalabahi, seputar-ntt.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit PPA akhirnya menetapkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor berinisial DN (53) menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Alor melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada media saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 10/7/2022 siang.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial SAT (7) sehingga berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 6 Juli 2023, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasatreskrim.
Lanjut Jems, dari rekomendasi gelar perkara tingkat Polres Alor tanggal 7 Juli 2023, tim penyidik kemudian menaikan status DN dari saksi/terlapor menjadi tersangka.
“Sebagai tersangka, DN telah diperiksa pada tanggal 8 Juli 2023 dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Alor sejak tanggal 8 Juli sampai 27 Juli 2023,” ungkapnya.
Menurut Kasatreskrim, proses selanjutnya adalah penyidik akan merampungkan penyidikan dan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Atas Perbuatannya tersebut, kata Mbau, tersangka DN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.
“Ancaman hukumaannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tutup Kasatreskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (Pepenk)