Kasus Lens Haning belum SP3

  • Whatsapp

Kupang,seputar-ntt.com – Kasus dugaan korupsi hibah tanah tahun 2005 lalu di Kabupaten Rote Ndao yang diduga melibatkan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, belum dinyatakan SP3 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.

Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a masih menunggu petunjuk Jaksa Agung, HM. Prasetyo terkait penanganan kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao seluas 12 Ha yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 37, 5 juta.

Kajari Ba’a, Agus Lahat Lumban Gaol, SH kepada wartawan, Sabtu (16/1/2016) mengatakan, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a masih menunggu petunjuk jaksa agung dalam penanganan perkara itu. Dijelaskan Agus, pihaknya telah meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait kasus itu. Namun, untuk dipastikan bahwa kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao belum dinyatakan SP3 oleh Kejari Ba’a.

“Saya pastikan kasus itu belum di SP3. Kkarena belum ada perintah SP3 dari Kejagung RI. Justru secara kami lagi tunggu petunjuk jaksa agung, “ ungkap Agus.

Menurut Agus, terkait dengan petunjuk dari Kejati NTT telah dipenuhi, namun pihaknya harus menunggu lagi petunjuk dari Kejagung RI.

“Kami masih tunggu petunjuk dari jaksa agung kalau dari Kejati NTT sudah, “ ungkap Agus.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT John Walingson Purba menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rote Ndao Leonard Haning masih berpeluang untuk diproses kembali.

Keputusan pra peradilan yang diajukan Bupati Roten Ndao di Pengadilan Negeri Ba’a, kata Purba, sudah dimenangkan Bupati Rote Ndao. Keputusan itu bukan merupakan keputusan final karena semua kemungkinan bisa saja terjadi.

”Kasus bupati Rote Ndao bisa di proses ulang, keputasan Praperadilan Pengadilan Negeri Ba’a bukan keputusan akhir,” tegas Purba.

Dia mengatakan, dalam proses penyidikan ulang pihak Kajati harus membandingkan biaya kasus dengan nilai dugaan korupsi untuk mengetahui, apakah menguntungkan ataukah justru merugikan. Jika dalam penyilidikan sampai dengan pelimpahan berkas kasus korupsi memakan biaya hingga ratusan juta rupiah maka perlu dipertimbangkan dengan total kerugian negaranya.

Untuk membuka kembali kasus korupsi di Rote Ndao, lanjut Purba, Kajati harus meminta pendapat dari Kejagung RI pasalnya, kerugian negara dari kasus itu sudah di kembalikan. (reka)

Komentar Anda?

Related posts