Kasus Dr. Lanny Koroh, UPG 45 Tak Indahkan Undangan DPRD NTT

  • Whatsapp

Kupang,-Dewan Pemusyawaratan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan Rapat Gabungan Komisi V dan II, dengan pembahasan tindak lanjut pengaduan kasus Dr. Lanny Koroh, yang terlaksana di Aula Kelimutu Kantor DPRD NTT. Senin, (24/02/2020) pagi.

Berdasarkan pantauan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Komisi V, H. Ir Mohamad Ansor itu, dihadiri oleh Kepala Biro Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT,Thomas Suban Hoda, Kepala Seksi Pengawasan Pengupahan dan Jaminan Sosial Nakertrans NTT, Victor Adoe, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Johana Engelina Lispaly, SH, M.Si, juga Pimpinan beserta Anggota Komisi V dan II DPRD NTT.

Sementara itu, pihak Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Kupang yang diundang, tidak berkesempatan hadir dalam rapat gabungan tersebut, guna memberikan pernyataan terkait persoalan yang diadukan Dr. Lanny Koroh ke DPRD NTT.

Pimpinan rapat, M Ansor menyampaikan bahwa Komisi V sudah bertemu dengan Dr. Lanny Koroh dan mendengarkan keluhannya. Oleh karena itu sesuai rekomendasi untuk menghadirkan pihak UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut, pihak UPG 45 tidak bisa hadir, alasannya Rektor David Selan sementara berada di luar daerah.

“Ada konfirmasi pada pagi hari ini, bahwa terus terang saja jawaban dari UPG bahwa rektornya tidak bisa hadir pada pagi hari ini, dengan alasan bahwa Rektornya sementara berada di Jakarta, dan mereka telah menyampaikan permohonan maaf ini kepada Ketua DPRD, tapi kalau dari kami, kalau tidak Rektor yang hadir, minimal ada perwakilan yang hadir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan ketidakhadiran Pihak UPG 45 itu bukan berarti tidak akan ada kelanjutan dalam pemabahasan masalah yang melilit Dosen lulusan Udayana tersebut dengan Kampus yang diwadahi Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPL PT PGRI) NTT.

“Kami tetap menggelar rapat ini, dengan yang pertama kami meminta kejelasan dari bagian Kesra yaitu bagian kesra sudah mencermati, tahu dan mendalami peristiwa ini, kita mendengar dari kesra dan mengetahui upaya-upaya, yang kedua dari nakertrans terkait dengan pengawasan, dan tindak lanjut dari pengaduan dari Dr Lani, setelah itu nanti teman-teman anggota komisi V dan II diminta untuk memberikan pandangan untuk kedepan,

Menjawab hal tersebut, Kepala Biro Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban Hoda mengatakan bahwa Dinas Kopnakertrans NTT sudah menerima surat pengaduan dari Dr Lanny pada 04/02 dan ditindak lanjuti dengan pemanggilan kepada Pihak UPG 45 untuk hadir ke kantor pada 13/02 guna memberikan klarifikasi, Namun hal tersebut tidak digublis Pihak UPG 45 dengan menguatkan ketidak hadiran mereka.

“Panggilan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk hadir pada tanggal 13 tersebut, dari pihak Universitas Persatuan Guru 45 tidak hadir, yang hadir hanya Ibu Lanny bersama pendamping,” katanya.

Selanjutnya, Thomas menyampaikan sampai saat ini pihaknya terus menunggu partisipasi Pihak UPG 45 untuk memberikan klarifikasi, pasalnya sesuai dengan standar penanganan pemasalahan hubungan industrial, harus dilakukan selama 30 hari menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna dilanjutkan dengan pencermatan masalah yang didapat.

Sementara itu, terkait tanggapan dari Anggota Komisi V, Ana Kolin menyampaikan kekesalannya terkait ketidak hadiran pihak UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut, dikarenakan maksud dan tujuan dari rapat ini adalah DPRD ingin memediasikan kedua belah pihak, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik.

“Kalau memang tidak ada pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini, bawa saja ke rana pengadilan, disitu masing-masing orang akan membuktikan siapa kalah dan siapa menang, jadi kalau ruang ini dibuat Komisi V dan II seharusnya UPG berterimakasih hal ini, tetapi kehadirannya tidak ada sama sekali ni, berarti secara etikadnya mereka tidak menghargai Lembaga legislatif NTT untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Menurut Ana, persoalan ini hanya ditarik ulur dan menjadi trending topic dalam buah bibir diberbagai media. Perlu di ketahui bahwa melalui Komisi V, persoalan ini sudah menjadi masalah yang serius untuk diselesaikan.

Sama halnya dengan Anggota Komisi II, Reni Marlina Un pun menyampaikan pandangannya bahwa, setelah mendengarkan penjelasan Kopnakertrans, sesuai hubungan industrial, disitu jelas ada dua belah pihak yang bermasalah. “Nah pada pagi hari ini ternyata saya dan kawan-kawan juga sangat kecewa karena pihak yang terkait ini tidak hadir, padahal kita pingin mendengarkan terlebih dari UPG 45, dikarenakan dia sebagai Universitas yang mempekerjakan dosen,” kesalnya.

Oleh karena itu, Reni meminta pemerintah NTT melalui Kopnakertrans dapat memediasikan kedua belah pihak sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan, di mana masalah tersebut sangat mempengaruhi nasib seorang Dosen.

Kemudian Wakil Ketua II komisi V, Kristien Samiyati Pati SP juga mengungkapkan kekcewaannya terhadap UPG 45 yang diundang namun berhalangan untuk menghadirkan salah satu pihak perwakilan, guna menyampaikan pernyataannya. Hal ini tentu menurut dirinya, pihak universitas tidak menghargai DPRD NTT, perlu digaris bawahi bahwa lembaga Legislatif ini punya andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Oleh karena itu dengan rapat ini kita rekomendasikan, hadirkan Pihak universitas dan Ibu Lanny diatur waktu sebaik mungkin supaya kami juga hadir karena kami juga punya kerinduan bertemu dengan Universitas yang diundang tetapi juga tidak hadir, sebetulnya dia pikir dia hidup sendiri barang kali, dia tidak ada hubungan dengan Pemerintah maupun DPR,” pungkasnya. (*).

Komentar Anda?

Related posts