Kalapas Pastikan Adi Manafe Masih di Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kalapas Kelas II A Kupang memastikan, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Nasdem masih berada di Lapas Penfui Kupang. Hal dini disampaikan Kapalas II A Kupang, membantah isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Papi Manafe sudah keluar dari penjara.

“Informasi itu tidak benar. Saya pastikan bahwa dia masih berada di Lapas karna dia dihukum selama 6 bulan penjara. Dia masuk bulan Oktober 2019. Itu artinya masa hukuman dia belum habis. Bagaimana dia bisa bebas?” tegas Badaruddin yang dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (3/2/2020).

Badarudin mrnjelaskan bahwa berdasarkan buku register narapidana, Papy Manafe baru akan bebas bulan pada bulan April 2020 mendatang sesuai dengan putusan pengadilan 6 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD setempat untuk melakukan langkah pemberhentian terhadap Olafbert A. Manafe alias Papi Manafe sebagai anggota DPRD Rote Ndao. Surat yang ditandatangani oleh Nur Yusak Ndu Ufi selaku Ketua BK DPRD Rote Ndao tersebut dikeluarkan sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Surat rekomendasi itu dikeluarkan dalam rangka menjaga marwah lembaga sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menolak banding pengadu (Papi Manafe) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dalam perkara perzinahan yang menjerat Papi Manafe.

Selain surat rekomendasi kepada pimpinan dewan, BK juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Sekretaris DPRD Rote Ndao. Lewat surat tersebut, BK meminta agar pembayaran hak-hak keuangan bagi Papi Manafe dihentikan. Hak-hak keuangan yang tidak lagi dibayar kepada Papi Manafe sejak November 2019 antara lain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi intensif.

Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (3/2), membenarkan bahwa surat dari BK sudah dikeluarkan sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu. Berdasarkan surat rekomendasi dari BK tersebut, lanjut Alfret, pihaknya langsung mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPD Nasdem Rote Ndao dan DPW Nasdem NTT.

Lewat surat tersebut, DPRD Rote Ndao meminta partai politik (Nasdem, red) untuk memproses pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) terhadap Papi Manafe sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, partai politik juga diminta untuk mengusulkan nama pengganti antarwaktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah kasih keluar surat dari lembaga yang ditujukan kepada DPD dan DPW Nasdem sejak dua minggu kemarin,” ujarnya.

Sementara Ketua DPW Nasdem NTT, Ray Fernandes saat dikonfirmasi wartawan senin (3/2), mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan oleh DPD Nasdem Rote Ndao terkait proses PAW Papi Manafe.

“Intinya kami menunggu proses yang di sampaikan dari DPD Nasdem Rote Ndao kepada kami selanjutnya ditindak lanjuti,” ungkap Bupati TTU ini. (*/pn/red)

Komentar Anda?

Related posts