Kades Alila Apresiasi Kegiatan Jumad Curhat Polsek Abal

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kepala Desa (Kades) Alila, Ruslan Alengbain mengapresiasi kegiatan Jumad curhat yang dilakukan Kepolisian khususnya Polsek Alor Barat Laut (Abal).

Sebab menurutnya, dengan Jumad Curhat tersebut dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan kepolisian terkait kamtibmas disuatu desa/wilayah.

“Kesempatan seperti ini menjadi tempat masyarakat awam untuk bertanya terkait persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum serta penjelasannya,” kata Alengbain, Jumad, 12/5/2023 pagi.

Beberapa keluhan masyarakat pada kegiatan Jumad Curhat diantaranya datang dari Ketua RT 002, Jonathan Latuna.

Ia meminta agar Polsek Abal melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Abal khususnya Desa Alila untuk menciptakan rasa aman.

Selain Patroli, Jonathan juga meminta Polsek Abal dapat memberantas peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Abal untuk menyelamatkan generasi muda.

Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Binmas Polsek Abal, AIPDA Ahmad Rijael menyampaikan, Jumad Curhat merupakan upaya Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai keluhan dari masyarakat serta memberikan pemahaman-pemahaman tentang tugas Polri dan Hukum.

“Terkait patroli, itu merupakan agenda rutin Polsek Abal untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan rutinitas,” kata Rijael.

Soal miras, sambungnya, Polsek Abal dalam setiap kesempatan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan.

“Poin utamanya adalah sebagian besar kejahatan tercipta karena pengaruh alkohol. Untuk upaya pemberantasan miras kami mengharapkan agar masyarakat memberikan respon positif serta memberikan informasi terkait dengan jalur peredarannya sehingga memudahkan petugas untuk memutus peredarannya,” tandasnya.

Dikesempatan ini juga anggota Polsek Abal juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

Himbauan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HU.6.2/2023 tanggal 12 April 2023. Perihal Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas sehingga akan diberlakukan lagi sistem tilang manual.

Adapun 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas antara lain : pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spec, memakai knalpot brong/racing, kendaraan over load atau over dimension, ranmor tanpa plat nomor/plat nomot palsu. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts