Kupang, seputar-ntt.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan Penangkapan DPO Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Minggu (15/5/2022).
Kapolres Manggarai Akbp Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya Benar, penangkapan itu dilakukan di rumah keluarga pelaku di desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai pada pukul 05:00 wita hari ini. penangkapan tadi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres manggarai Iptu Arviandre Maliki,S.Tr.K. bersama personil Satuan Reskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai”
Dilanjutnya, bahwa Identitas Narapidana Egi Harsono Agung, Laki-laki 22 tahun, Alamat Iteng Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Narapidana mengaku berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan januari 2022 lalu, kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap.
Untuk sementara narapidana diamankan di rutan Polres Manggarai.(Ibe L)