Jonas Salean : Uji Kompentensi Eselon II Bukan Formalitas

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Wali Kota Kupang Jonas Salean mengingatkan para pejabat esalon II lingkup Pemerintah Kota Kupang agar tidak memandang uji kompentesi yang dilakukan bukan sekedar formalitas atau seremonial belaka.

“Kehadiran kita dalam kegiatan ini harus dimaknai sebagai sesuatu yang berguna bukan hanya untuk diri kita tetapi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pelayanan,” kata Jonas Salean saat membuka kegiatan uji kompentesi pajabat esalon II lingkup Pemerintah Kota Kupang  di SMK Negeri 3 Kupang,Kamis  (25/2/2016).

Uji kompentesi ini diikuti oleh 40 orang pejabat dilingkup Pemkot Kupang. Namun dari jumlah tersebut ada empat orang pejabat yang tidak hadir yakni Erwan Fangidae, Abraham Manafe, Obed Kadji dan Nocenus Loa.

Jonas mengatakan, pejabat esalon II yang mengikuti kegiatan ini  harus benar-benar memanfaatkan  momen ini  untuk memperluas wawasan, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sebagai aparatur negara dalam rangka pengembangan diri dan karier,serta meningkatakan kinerja  dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Saat ini sebagai aparatur sipil negara kita terus dituntut untuk mereformasi diri dan institusi agar semakin berkompenten dan berdaya saing dalam memenuhi tuntutan pelayanan publik  yang semakin kompleks,” kata Jonas.

Jonas mengatakan, dalam menjawab amanat Undang-Undang Nomor  5 tahun 2014 tentang tuntutan profesi aparatur sipil negara  yang professional berlandaskan kompentensi, maka  karier pegawai lebih difokuskan pada sistem merit yang diukur berdasarakan prestasi kerja yang dicapai, bukan berdasarkan sistem bagi jatah.

Dengan uji kompetensi ini kata Jonas, akan mendorong terciptanya daya saing aparatur yang lebih profesional dan mandiri dalam memberikan pelayanan  yang cepat, tepat ,transparan dan akuntabel. Undang-Undang aparatur sipil negara dengan tegas mengamanat bahwa dalam pengisian jabatan harus memperhatikan syarat kompentensi, kualifikasi , kepangkatan, diklat , rekam jejek jabatan, dan integritas .

“Melalui kegiatan ini dapat tercipta profil pejabat struktural yang memiliki kompentensi sesuai syarat kompentensi jabatan seperti yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi Negara pada tahun 2025. Indonesia bisa menghasilakan birokarasi yang berkompentensi  dan melayanai dengan bertanggungjawab,” kata Jonas .

Menurut Jonas, kegiatan seleksi penilaian  kompentensi bagi pejabat merupakan suatau metode penilain yang digunakan untuk menilai dan negevaluasi  kapasitas, kepribadian, integritas dan kualitas seorang pejabat, yang merupakan salah satu faktor determinan bagi peningkatan kinerja organisasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu para pejabat tingi pratama yang mengikuti uji kompentesni ini ,diharapakan dapat benar-benar  menjaga kepercayaan ini , sebab diluar masih banyak orang yang berkualitas dan berintegritas  yang ingin mendapatkan kesempatan ,namun mereka belum mendapatakan ksempatan sesuai amanat Undang-Undang aparatur sipuil negara.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts