Jelang Ramadhan dan Paskah, Satpol PP Kabupaten Alor Minta Pengelola Tempat Hiburan Ikut Jaga Kamtibmas

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H dan perayaan Paskah 2023, Pemerintah Kabupaten Alor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta seluruh pengelola rumah makan, cafe/tempat hiburan agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama dua hari raya keagamaan tersebut berlangsung.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP, Zainal Nampira dalam kegiatan sosialisasi penegakan perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum oleh bidang penegakan perda dan peraturan kepala daerah Satpol PP Kabupaten Alor, Selasa, 21/3/2022 pagi.

“Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Tujuannya agar dalam ibadah dan perayaan kedua hari raya ini bisa berjalan secara baik,” kata Zainal.

Kepada pemilik cafe/tempat hiburan, Kasatpol PP juga berharap agar tidak beroperasi dibawah pukul 21.00 selama bulan puasa.

“Saya harap ini juga harus dipatuhi. Untuk penggunaan sound juga harus disesuaikan sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat disekitar,” tambahnya.

Untuk memastikan semua ini berjalan secara baik, Zainal menyampaikan jika pihaknya akan terus memantau seluruh rumah makan, cafe/tempat hiburan di wilayah Kota Kalabahi dan sekitanya.

“Kita akan membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar maka kita pasti akan menindak secara tegas,” ujar Kasatpol PP.

Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan seluruh pemilik rumah makan, cafe/tempat hiburan ini juga melahirkan beberapa kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi diantaranya :

1. Semua pemilik/pengelola rumah makan, cafe/tempat hiburan harus memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta dipergunakan sesuai peruntukannya.

2. Jika dalam pelaksanaannya didapati ada rumah makan, cafe/tempat hiburan yang belum memiliki izin diharapkan agar secepatnya memprosesnya.

3. Setiap pemilik/pengelola rumah makan, cafe/tempat hiburan sudah harus memiliki data diri dari pelayan yang bekerja.

4. Jika ada pelayan rumah makan, cafe yang baru/pendatang baru maka harus segera melaporkan ke pemerintah setempat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas.

5. Bagi pemilik/pengelola rumah makan, cafe/tempat hiburan harus memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan dari para pelayan. Khusus untuk kesehatan, wajib melakukan pemeriksaan dua bulan sekali.

6. Bagi pemilik/pengelola rumah makan, cafe/tempat hiburan agar menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam beraktifitas sehingga tidak mengganggu kamtibmas.

7. Dalam rangka menyambut hari raya keagamaan dalam hal ini Bulan Suci Ramadhan bagi umat muslim dan hari raya Paskah bagi umat kristiani, maka dimohon partisipasinya dalam memberikan dukungan terkait keamanan dan kenyamanan dilingkungan usaha masing-masing.

8. Khusus bagi pemilik/pengelola rumah makan, cafe/tempat hiburan agar dalam menjalankan aktivitasnya selama Ramadhan dan Paskah dibuka mulai pukul 21.00 sampai pukul 00.00 dan volume sound system dikecilkan sehingga tidak menggangu suasana kamtibmas selama Ramadhan dan Paskah berlangsung.

9. Kesepakatan ini juga harus disosialisasikan kepada seluruh rumah makan dan tempat hiburan yang berada di Kabupaten Alor tanpa terkecuali.

10. Perlu dibentuk tim yang terdiri dari Pol PP, TNI, Polri, Camat, Lurah/Desa dan pihak terkait lainnya untuk melakukan patroli/pengawasan terhadap aktivitas rumah makan, cafe/tempat hiburan lainnya. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts