Jefri Riwu Kore Dilaporkan ke Polda NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPR RI asal Partai Demokrat Jefri Riwu Koreh dilaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga melakukan penipuan pemberian beasiswa bagi siswa di Kota Kupang saat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) 2014 lalu.

“Saya sudah laporkan pak Jefri ke Polda NTT, namun hingga kini belum diproses,” kata Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, Welly Dimoe Djami kepada wartawan di Kupang, Jumat, 28 Februari 2015.

Jefri dilaporkan karena menyebarkan ribuan formulir beasiswa palsu, karena siswa yang memasukan nama sebagai penerima beasiswa hingga kini tidak pernah mendapatkan dana beasiswa itu. “Dari 33 siswa di sekolah ini, hanya tujuh yang menerimanya, tapi dari dana bantuan siswa miskin (BSM),” katanya.

Dana itu dimasukan dalam perubahan APBN tahun 2013 yang seharusnya dikelola Kementrian Pendidikan, bukan oleh anggota DPR RI Jefri Riwu Koreh. “Saya menilai Jefri memanfaatkan dana APBN untuk kepentingannya agar lolos sebagai anggota DPR RI,” katanya.

Namun, diakuinya laporannya ke Polda NTT sejak April 2014 lalu belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Anehnya, Jefri yang melaporkan balik dirinya pada Januari 2015 lalu telah ditindaklanjuti dengan memanggilnya untuk diperiksa pada Sabtu, 28 Februari 2015. “Saya hanya pertanyakan laporan saya, kenapa tidak diproses,” tegasnya.

Tidak hanya melaporkan ke Polisi, kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Badan pemeriksa keuangan (BPK), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu, Anggota DPR RI Jefri Riwu Koreh yang dihubungi per telepon maupn pesan hingga (SMS) belum menanggapi laporan kasus penipuan ini. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment