Jasa Raharja, Penjaga Nyawa Pengendara di Jalan Raya

  • Whatsapp
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhamad Hidayat, Saat menyarahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Yakob Saubaki di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Kupang, seputar-ntt.com – Hiruk pikuk peringatan HUT RI ke-77 pada hari Rabu, (17/8/22) tidak mengganggu aktifitas Marthina Wadu, seorang pedagang di pasar Kasih Naikoten Kupang. Sudah setahun sejak suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dia harus menjadi tulang punggung keluarga. Sebagai manusia, dia merasa hancur ditinggal suami, tapi sebagai orang yang beriman, dia tunduk pada kedaulatan Tuhan. Dia tidak mau larut dalam duka sebab ada lima orang anak yang harus dia hidupi. Mereka harus sekolah dan butuh biaya untuk pendidikan dan biaya hidup. Almarhum Suaminya Daniel Ga Bani mengalami kecelakaan pada tanggal 17 Agustus 2021 saat hendak menuju pasar Lili untuk berjualan. Sepeda motor yang digunakan ringsek dan dia koma selama delapan hari sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah Sakit Siloam Kupang pada 24 Agustus 2021.

Marthina Wadu mengisahkan bahwa semua biaya rumah sakit suaminya ditanggung oleh Jasa Raharja NTT. Dia mengaku, saat suaminya sudah di UGD, petugas dari Jasa raharja sudah datang untuk mengambil data. Bukan hanya biaya rumah sakit, suaminya juga mendapatkan santunan kematian sebesar 50 juta rupiah dari Jasa Jaharja. Dia mengaku kagum dengan pelayanan Jasa raharja sebab sehari setelah suaminya meninggal, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kematian. Hanya dalam tempo 24 jam, uang santunan sudah masuk ke rekeningnya. Santunan itulah yang dia gunakan untuk menyewa lapak dan menjadi modal usaha untuk berjualan berbagai bumbu dan barang kelontong di pasar Kasih Naikoten Kupang. Sekalipun dia harus menjadi orang tua tunggal namun dia bersyukur, negara telah hadir bagi dirinya dan anak-anak lewat santunan kematian dari Jasa Raharja.

Warga Kelurahan Naikolan, Kota Kupang itu berpesan agar semua pemilik kendaraan harus taat membayar pajak sebab disana sudah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Saat suaminya mengalami kecelakaan ungkap Marthina, semua surat-surat kelengkapan kendaraan tersedia dan juga suaminya taat membayar pajak kendaraan. Sebagai orang awam kata Marthina, dia tidak tahu jika dengan membayar pajak secara rutin akan memberi manfaat bagi pengendara ketika nanti terjadi kecelakaan. Dia juga selalu menyampaikan kepada sahabat dan kenalan apa yang menjadi pengalamannya supaya jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan. Dia sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja NTT yang telah dengan cepat dan sigap menolong dirinya pada saat sedang kesusahan.

Kisah Marthina diatas hanya salah satu contoh dari kehadiran negara lewat Jasa Raharja dalam menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tidak ada orang yang mau celaka Ketika berkendara di jalan. Tapi juga kecelakaan itu tidak memberitakan lebih dulu kedatangannya. Karena itu kehati-hatian dan persiapan diri itu sangat penting agar nyawa tidak melayang sia-sia di jalan raya. Sebagai Lembaga yang mendapatkan tugas khusus dari negara, maka Jasa raharja, tidak pernah berhenti untuk menyamp[aikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kerjasama secara kolaboratif atar sector dialkukan oleh Jasa Raharja NTT untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Sesuai data yang ada, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT mengalami kenaikan jika dibandingkan secara year on year. Pada Tahun 2021 lalu, hingga bulan Juni ada 575 korban kecelakaan lalu lintas. Sementara pada bulan Juni 2021, jumlah korban kecelaan di wilayah NTT telah mencapai 697 korban. Dengan demikian maka ada kenaikan jumlah korban sebanyak 122 orang atau meningkat 21,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga bulan Juni 2022, Jasa Raharja Cabang NTT telah membayar santunan sebesar 12.771.303.116 rupiah yang terdiri dari santunan korban kematian sebesar 8.600.000.000 rupiah, santunan korban luka-luka sebesar 3.862.781.072 rupiah, santunan untuk korban cacat tetap sebesar 67.500.000 rupiah, biaya penguburan sebesar 28.000.000 rupiah dan biaya ambulance sebesar 213.022.044 rupiah.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, mengatakan, sebagai perwujudan kehadiran negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Perundangundangan yang berlaku.

Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah. Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara. Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan. Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 yakni korban meninggal dunia mendapatkan santunan 50 juta rupiah, cacat tetap maksimal 50 juta rupiah, biaya perawatan maksimal 20 juta rupiah, penggantian biaya penguburan bagi yang tidak memiliki ahli waris sebesar 4 juta rupiah, manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal 1 juta rupiah dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar 500 ribu rupiah.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan realtime dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit. Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan system verifikasi rawatan online, realtime dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan. Untuk korban meninggal Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan system pembayaran secara cashless.

Adapun Data Pelayanan Santunan PT. Jasa Raharja Cabang NTT periode SD Juli 2022 sebagai berikut, kecepatan santunan yakni 1 hari 5 jam atau lebih cepat 5 jam dari tahun lalu. Kecepatan berkas 14 menit 33 detik atau lebih lambat 0,15 detak dari tahun lalu. Overbooking 93,90% atau lebih tinggi 2,91% dari tahun lalu. Kerjasama rumah sakit yakni dengan 53 buah rumah sakit atau 100% dari total rumah sakit Kementerian Kesehatan di wilayah NTT.

Dalam melayani masyarakat, Kepala Jasa Raharja Muhammad Hidayat selalu meluangkan waktu baik untuk menyarahkan santunan secara langsung kepada ahli waris. Seperti saat  Muhamad Hidayat mendatangi rumah korban kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dia tidak sendiri pergi ke rumah korban tapi juga didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto serta Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP. Andri Andriansyah, SIK. Kecelakan yang terjadi tanggal 25 Juni 2022 lalu di jalan El Tari, melibatkan Mobil Suzuki pick up DH. 8539 AM dengan sepeda motor (SPM) Kawasaki Ninja DH. 2937 HI, menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2022, setelah terlebih dahulu dirawat di RSUD Prof. W. Z. Yohanes Kupang.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi, berawal saat pengendara sepeda motor (SPM) yang dikemudikan oleh Yakob Saubaki (34) bergerak dari arah bundaran El Tari dengan tujuan ke arah Polda sedangkan pengemudi mobil Suzuki Pick up DH 8539 AM yang dikemudikan Riven Agusten Tahun (27) bergerak dari arah Polda hendak ke rumah jabatan Gubernur NTT. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pengendara mobil langsung memotong jalan dan tidak memperhatikan pengendara SPM yang datang dari arah jalan prioritas sehingga terjadi kecelakaan. Pengendara SPM Yakob Saubaki (34) kemudian dilarikan ke RSUD W. Z. Yohanes untuk menjalani perawatan Kurang lebih 10 (sepulu) hari.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan bahwa korban kecelakaan Yakob Saubaki, selama proses rawatan di Rumah Sakit telah dijamin oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan kepada korban selama proses rawatan dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp. 20 juta.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. “Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” papar Muhammad Hidayat.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, pungkas Muhammad Hidayat.

Dia juga berusaha untuk beranjang sana ke rumah- rumah sakit sebagai mitra yang merawat korban kecelakaan. Seperti pada Jumat (5/8/2022), Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat, didampingi Petugas Mobile Service, Bayu Bagus Pramono, melakukan kunjungan silaturahmi ke RS Titus Ully Bhayangkara.

“Kunjungan kami ini, selain mempererat tali silaturahmi, juga sebagai apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin harmonis bersama mitra-mitra strategis seperti Rumah Sakit Bhayangkara Kupang,” tegas Muhammad Hidayat, yang disambut baik Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Dr. Heri Purwanto Msi.Med.SpB, Jumat (5/8/2022).

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja memiliki standar kecepatan layanan yang menjadi penilaian bagi kinerja Insan Jasa Raharja, dimana prinsipnya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas secara cepat dan tepat”, pungkas Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat pun melanjutkan bahwa untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit, Jasa Raharja memiliki standart kecepatanan layanan pembayaran klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja, sehingga diharapkan dalam proses pengajuan dari pihak Rumah Sakit dapat dilakukan segera setelah pasien keluar dari perawatan medisnya.

“Untuk proses overbooking atau pembayaran langsung ke rekening rumah sakit, manajemen Jasa Raharja telah menetapkan standart maksimal proses 14 hari kerja, santunan pasien luka-luka telah dibayarkan kepada pihak Rumah Sakit”, pungkas Muhammad Hidayat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Dr. Heri purwanto Msi.Med.SpB mengapresiasi harapan Jasa Raharja, hal ini demi kebaikan korban kecelakaan juga. “Kami akan terus meningkatkan pelayanan, dengan lebih cepat lagi dalam pengajuan klaim, sehingga korban bisa tertangani secepatnya dan tepat,” papar Heri Purwanto.

Dalam setiap peristiwa kecelakaan, jasa raharja NTT secara cepat langsung melakukan koordinasi untuk selanjutnya menyampaikan kepada masyarakat bahwa Jasa raharja akan menyantuni para korban. Seperti yang terjadi di Labuan Bajo pada (28/6/22) dimana terjadi kecelakaan tenggelamnya kapal wisata KM. Tiana Liveboard tenggelam di perairan dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Akibat peristiwa itu dua wisatawan penumpang kapal meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.

Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Manggarai Barat, Mikael Sihaloho merespon cepat peristiwa tersebut dengan langsung melakukan pendataan dan memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan kapal tersebut.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengakui, korban Eventus Lesi alami kecelakaan pada Sabtu (4/6/2022) lalu sekira Pukul 22.10 WITA di jalan provinsi KM 21 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim, saat mengendarai motor.

Muhammad Hidayat mengatakan bahwa semua korban kecelakaan Kapal Wisat Phinisi Tiana Liveboard dijamin Jasa Raharja. Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa raharja.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. “Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maka proses penuntasan dokumen santunan dan penyerahan santunan akan lebih mudah dan cepat. Untuk saat ini petugas Jasa raharja telah melakukan kunjungan dan proses pemberkasan dalam pengurusan,” jelas Muhammad Hidayat.

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Muhammad Hidayat.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat menjelaskan pihaknya tidak bekerja sendirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jasa Raharja bekerjasama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah serta operator atau pemilik kendaraan. Semua steakholkder tersebut selalu berkolaborasi dan saling mendukung untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Mereka juga selalu bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.

“Dalam menjalankan amanat Undang-Undang dan tugas dari negara, Jasa raharja tidak bekerja sendiri. Misalnya bagaimana kita bekerjasama dengan Samsat dalam melayani masyarakat sehingga mereka memperolah pelayanan sesuai dengan standar dan kualitas terbaik. Kita juga mengajak para pemilik kendaraan untuk taat pada kewajiban mereka. Kita juga sering turun bersama ke jalan dengan apparat kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk menjaga dan mengawasi lalu lintas di jalan. Kerja-kerja kolaboratif seperti itulah yang selalu kami lakukan,” pungkas Muhammad Hidayat. (joey rihi ga)

Komentar Anda?

Related posts