Kupang, seputar-ntt.com – Sebagai perwujudan kehadiran Negara dalam berbagaj sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Perundangundangan yang bedaku.
Dengan kedua program tersebu{ se(iap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan bethak mendapatkan santunanj tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.
Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara. Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk luran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan I-alu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yang gunanya adalah untuk memberiken per!indungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak o!eh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamim
Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan realtime dengan IRSMS Kodantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.
Untuk korban Iuka-luka akan ditindaklanjuti dengan system verifikasi rawatan online, realtime dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.
Untuk korban meninggal Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahti waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan system pembayaran secara cashless.
PT Jasa Raharja Cabang NTT juga mengoperasikan Mobil Unit Kecelakaan Latu Lintas (MUKL) ke terminal-terminal di wilayah Provinsi NTT untuk memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi awak angkutan umum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan MIJKL ini secara periodik rutin di laksanakan di setiap kabupaten/kota di seluruh provinsi NTT. Untuk kelancaran kegiatan pelayanan pengobatan gratis. PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Biddokkes Polda NTT yang menyediakan dokter dan paramedis untuk pemeriksaan di lapangan.
PT Jasa Raharja Cabang NTT juga telah menyiagakan 38 personil yang tersebar di seruruh kabupaten/kota yang selalu bersinergi dengan petugas Pos Pam Terpadu di masing-masing Polres, memasang spanduk keselamatan di titik-titik strategis, menggelar aksi simpatik guna mendukung operasi Litin Turangga 2022 dengan memberikan makanan dan minuman kepeda petugas serta alat pelindung diri (APD) berupa masker, hand sanitizer, vitamin, dan sarung tangan.
Tidak kalah pentingnya untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang NTT juga menghibahkan sarana pencegahan kecelakaan berupa Tarffic Cone, Rompi Lalu Lintas dan Jas Hujan kepada Ditlantas Polda NTT.
Diharapkan dengan adanya dukungan dari Jasa Raharja, operasi Lilin tahun 2022 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan masyarakat yang akan melakukan ibadah Natal dan Tahun Baru 2023. Ketedibatan peran aktif Jasa Raharja datam pengamanan operasi Lilin ini sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum, dan lalu lintas jalan,
Masyarakat NTT juga dihimbau untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas dalam setiap melakukan perjalanan dan tetap mematuhi protokor kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-d 9 di wilayah NTT. (*)