Jasa Raharja Berhasil Capai Target Pengumpulan Kantong Darah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Dalam kegiatan Donor Darah, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT berhasil mengumpulkan 76 Kantong Darah, sehingga berhasil capai dari jumlah target yakni 75 Kantong Darah.

Hal ini diakui Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi NTT, Prastio Surahmanto, SE,QIA melalui Penanggung jawab Pelayanan Jasa Raharja Cab. NTT, Laurensius A. Suyanto,SH saat ditemui disela-sela kegiatan di Kantor, Selasa (17/12/2018).

“Target yang dipatok 75 Kantong, ternyata donor darah selama tiga hari ini kita bisa capai sampai 76 Kantong,” jelas Yanto.

Secara rinci Yanto mengungkapkan bahwa pada hari pertama, Rabu (12/12/2019) berhasil mendapat 31 Kantong, hari kedua Senin (18/12/2018) sebanyak 11 Kantong dan hari ketiga Selasa (18/12/2018) mencapai 34 Kantong sehingga totalnya sebanyak 76 Kantong.

Diakui Yanto, kegiatan ini diikuti oleh semua unsur, baik masyarakat, wajib pajak, karyawan dan mitra Jasa Raharja seperti Aparat Kepolisian dan Dispenda.

“Selain kita melakukan pengobatan gratis dan donor darah, kita juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru,” ujar Yanto.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat, yang rencananya dimulai pada 20 Desember 2018.

Seperti biasa dalam melakukan pengamanan kita melakukan monitoring pendataan kasus kecelakaan, dan memberikan jaminan kepada korbannya yang mengalami kecelakaan, tentunya sesuai dengan ketentuan pasien atau korban kecelakaan yang terjamin saja yang akan diberikan pelayanan,” tegas Yanto.

Pasien atau korban kecelakaan yang mendapat pelayanan, lanjutnya, bukan mereka yang alami kecelakaan tunggal, tapi korban kecelakaan dua kendaraan atau pasien angkutan umum baik kota maupun kabupaten, semuanya dijamin Jasa Raharja sepanjang mereka menggunakan angkutan umum yang sah, yang mendapat izin dari Dinas Perhubungan.

“Kalau pasien atau korban kecelakaan tunggal, itu diluar jaminan Jasa Raharja, kami hanya melayani korban kecelakaan dua kendaraan atau pasien angkutan umum, sepanjang mereka menggunakan angkutan umum yang sah, atau yang mendapat izin dari Dinas Perhubungan,” tambah Yanto. (joey)

Komentar Anda?

Related posts