Jadwal Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD NTT Belum Jelas

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Provinsi belum bisa memastikan waktu pelantikan empat pimpinan definitif DPRD NTT periode 2014- 2019, karena dokumen untuk pimpinan dewan tersebut baru saja dilengkapi. Demikian dikatakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Silvester Banfatin, kepada wartawan di Kupang, Rabu (22/10/2014).

Silvester menjelaskan, setelah DPRD menetapkan empat nama pimpinan defintif dalam sidang paripurna pekan lalu, lembaga dewan menyerahkan berkas empat nama tersebut ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna dikukuhkan dengan surat keputusan (SK).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap semua dokumen yang diterima, ada dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi. Misalkan, surat keputusan dari partai politik. “Setelah dilengkapi, hari ini semua dokumen usulan untuk empat nama pimpinan sudah dinyatakan lengkap,” kata Silvester.

Tahap selanjutnya, papar Silvester, Gubernur Frans Lebu Raya akan menandatangai dokumen yang ada untuk dikirim ke pusat. Tentunya, sebelum gubernur tanda tangan,harus dicek lebih rinci sesuai mekanisme yang berlaku. Paling lambat, Jumat (24/10), gubernur sudah tanda tangan dokumen usulan empat nama pimpinan defintif DPRD NTT dimaksud.

Lebih lanjut Silvester menyampaikan, karena SK pelantikan empat pimpinan dewan itu harus ditandatangani Mendagri, maka usulan ke pusat baru akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo melantik Mendagri yang baru. “Kita akan secepatnya ajukan usulan ke pusat, segera setelah Mendagri dilantik. Sehingga kita belum bisa pastikan waktu pelantikan empat pimpinan definitif DPRD NTT periode 2014- 2019,” ujarnya.

Pimpinan Sementara DPRD NTT, Nelson Obet Matara menyampaikan, DPRD NTT dalam sidang paripurna pada 15 Oktober 2014 lalu telah menetapkan empat nama pimpinan dewan. Memang saat itu, Fraksi Hanura menolak penetapan nama calon pimpinan definitif dewan tersebut dengan alasan masih ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap Fraksi Hanura itu akan dicantumkan dalam risalah sidang yang menerangkan, tidak setujunya Fraksi Hanura tentang pembacaan dan penetapan nama calon pimpinan definitif DPRD NTT periode 2014- 2019 karena masih ada gugatan ke MK.

Tentang kapan jadwal pelantikan pimpinan definitif DPRD NTT, Nelson sampaikan, belum dapat dipastikan. Tahap selanjutnya, dewan menyerahkan keputusan tentang empat nama calon pimpinan definitif tersebut ke Gubernur NTT untuk diteruskan ke Mendagri guna mendapat SK penetapan. Jika sudah ada SK dari Mendagri, maka akan ditetapkan jadwal pelantikan.

“Untuk kegiatan pelantikan pimpinan definitif DPRD NTT, merupakan tugas pemerintah. Karena tugas kita sudah selesai dengan penetapan empat nama calon pimpinan definitif,” papar Nelson.

Terkait pembentukan alat kelengkapan dewan berupa komisi- komisi, Nelson katakan, akan dilakukan setelah pimpinan definitif dilantik. Karena pengukuhan alat kelengkapan dewan ditetapkan dalam SK pimpinan dewan. Jumlah komisi akan bertambah satu sehingga menjadi lima komisi dari periode sebelumnya hanya empat komisi.

Nelson menambahkan, selain pengumuman dan penetapan empat nama calon pimpinan definitif, paripurna ini juga mengesahkan tata tertib (Tatib) dewan, dan penetapan fraksi- fraksi. Pembentukan tatib dimaksud sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16. Sedangkan jumlah fraksi sebanyak sembilan, yakni delapan fraksi murni dan satu fraksi gabungan.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *