Kupang, seputar-ntt.com—Izin Usaha Industri (IUI) PT Garam Indo Nasional (GIN) dalam melakukan kegiatan produksi garam perlu dipertanyakan, sebab mereka belum mengantongi Izin Amdal dan Izin Lingkungan serta Izin Lokasi.
“Tiga izin ini saja PT GIN belum kantongi, tahu-tahu sudah memegang IUI. Ini perlu dipertanyakan,” ujar Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna dari Law Firm Henry Indraguna & Partner kepada wartawan di Rattan Coffee Kupang, Selasa (23/10/2018).
Dikatakan Henry, ketika di PTUN melihat salah satu bukti dari tergugat intervensi bahwa mereka sudah memiliki IUI, yang mana telah diterbitkan pada 2 Juli 2018. Sedangkan pada tanggal 10 Juli 2018, PT GIN sudah melakukan panen perdana, yang dihadiri para pejabat.
“Ini ada hal yang menarik yang perlu diungkap kembali, dimana 2 Juli 2018 izin IUI itu diterbitkan, kami meihat di media online bahwa panen perdana itu tanggal 10 Juli 2018, bagaimana mungkin diterbitkan izin 2 Juli 2018, dan delapan hari kemudian sudah panen,” tanya Henry.
Disamping itu, tegas Henry, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang juga belum mengeluarkan izin Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas usaha tambak garam yang dilakukan PT. GIN.
“Izin Amdal itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya IUI disamping izin lainnya, tapi kenapa bisa mengantongi IUI sedangkan izin Amdal saja belum ada,” ulang Henry.
Pihaknya menduga, sebelum tanggal 2 Juli 2018 PT GIN sudah proses produksi garam, yang tidak diketahu atas izin apa, sehingga hal ini harus diungkap.
Henry juga menyayangkan kehadiran Pemerintah saat panen garam PT. GIN, padahal mereka diduga mengetahui bahwasanya PT. GIN tidak memiliki izin Amdal dan izin pendukung lainnya dalam melakukan kegiatan tambak garam tersebut.
Untuk itu, Henry memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk mengawasi dan memeriksa proses pemberian izin IUI kepada PT. GIN tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Henry juga mengatakan, berkaitan belum beroperasinya PT. PKGD dalam kegiatan industri garam, hal ini disebabkan belum dikeluarkannya izin Amdal yang diterbitkan oleh instansi terkait hingga saat ini.
“Kami kecewa kepada Pemkab Kupang, karena alasan yang diungkapkan dengan belum diterbitkannya izin Amdal, disebabkan adanya proses hukum di pengadilan. Ini sangat tidak masuk akal,” tandasnya.
Henry menjelaskan, sebelum pihaknya melakukan langkah hukum di peradilan, mereka telah beberapa kali mengajukan permohonan Amdal, namun tidak pernah diterbitkan. Oleh karena itulah terpikir untuk mengajukan gugatan diperadilan.
“Masyarakat juga perlu tahu, kami telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan, namun tergugat dalam hal ini Pemkab Kupang menolak pencabutan gugatan tersebut,” jelasnya. (ira)