Instruksi Bupati Manggarai Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Diperpanjang

  • Whatsapp

Ruteng, seputar-ntt.com – Instruksi Bupati Manggarai No HK/23/2021 tentang penegasan pencegahan penyebaran covid 19 di kabupaten Manggarai yang semula di tetapkan dari tanggal 21 juli sampai dengan tanggal 01 Agustus 2021 untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa atau acara yang melibatkan banyak orang.

Setelah SATGAS Covid 19 melakukan Evaluasi terhadap Instruksi Bupati Manggarai dan memperhatikan penyebaran Corona virus Disease 19(Covid 19) yang terus mengalami peningkatan, yang dibuktikan dengan jumlah kasus positif covid 19 hasil rapid test antigen dari tanggal 06 Juni s/d 01 Agustus 2021 sebanyak 1.439 orang ,dengan tingkat kematian yang mencapai 44 orang serta memperhatikan zona merah penyebaran covid 19 di Kabupaten Manggarai maka diinstruksikan Kepada:
1. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Manggarai;
2. Para Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Manggarai;
3. Para Pimpinan BUMN/BUMD/Bank/Koperasi;
4. Rektor Universitas/Pimpinan Sekolah Tinggi;
5. Para Camat se-Kabupaten Manggarai;
6. Para Kepala SMA/SMK se-Kabupaten Manggarai
7. Para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Manggarai;
8. Para Pimpinan Agama;
9. Para Pelaku Usaha; dan
10. Seluruh Elemen Masyarakat Manggarai.

Untuk menjadikan informasi ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan aktifitas untuk memastikan bahwa penyebaran covid 19 di Kabupaten Manggari dapat di atasi .Tulis Juru bicara penanganan covid-19 Lody Moa melalui rilis yang diterima media ini Minggu (1/08/2021).(*)

Komentar Anda?

Related posts