Inspektorat Dinilai Hambat Kerja Penyidik Tipikor Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal

  • Whatsapp

Ruteng, Seputar ntt.com – Kinerja Inspektorat Kabupaten Manggarai, NTT dalam upaya mengungkapkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Compang Cibal tahun anggaran 2020 dan 2021 yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai dinilai lamban.

Pasalnya Surat Permintaan Audit yang dikirim oleh Unit Tipikor Polres Manggarai pada tanggal 7 Maret 2022 yang lalu hingga saat ini belum dijawab.

“Informasi dari Penyidik di Polres Manggarai surat yang mereka kirim ke Inspektorat untuk melakukan audit belum dijawab” Kata Valensius Agung selaku Sekertaris Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal di Ruteng pada Senin (9/5/2022).

Valensius menilai respon Inspektorat yang lamban terhadap permintaan Penyidik di Tipikor Polres Manggarai merupakan upaya untuk menghalang-halangi kerja Penyidik dalam upaya mengungkapkan Dugan korupsi DD Compang Cibal senilai Rp572.000.000 yang dilakukan oleh Fransiskus Odi selaku mantan Pjs.

“Ini upaya menghambat kinerja Penyidik agar laporan dari AMPP terhadap Dugaan Korupsi DD Compang Cibal tidak terungkap” jelas Valensius.

Dikatakan Valensius jika Inspektorat tetap tidak menjawab permintaan Penyidik, maka pihaknya bersama dengan Masyarakat akan melakukan Demonstrasi secara besar-besaran.

“Kalau Inspektorat masih seperti ini jalan terakhir kita lakukan Demonstrasi besar-besaran” tambahnya.Mestinya sebut dia Inspektorat harus mendukung kerja Polisi dan bersyukur dengan Masyarakat yang peduli terhadap Pembangunan di Desa.

“Harusnya Inspektorat bersyukur banyak masyarakat yang peduli terhadap Pembangunan di Desa” ujarnya.

Menanggapi hal itu Sekertaris Inspektorat Manggarai Frans Urdin mengatakan pihaknya tidak pernah berniat untuk menghambat kinerja Penyidik Tipikor dalam mengungkapkan dugaan Korupsi di Desa Compang Cibal.

“Saya tegaskan kami mendukung segala upaya dari penyidik dalam mengungkapkan kasus ini” ujar Urdin.

Dia menjelaskan terkait dengan surat permintaan penyidik untuk melakukan Audit, pihaknya bukan berarti tidak merespon tetapi karena ada beberapa alasan teknis seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia.

“Ada banyak kasus disini yang harus kita selesaikan, sementara kondisi SDM terbatas jadi bukan berarti tidak respon. Saya pastikan dalam waktu dekat kita akan lakukan audit” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2022 yang lalu AMPP Desa Compang Cibal secara resmi melapor Fransiskus Odi ke Polres Manggarai terkait dugaan Korupsi DD tahun Anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp572.000.000. ( Yohanes T )

Komentar Anda?

Related posts