Kalabahi, seputar-ntt.com – Diganjar “Rapor Merah” Ombudsman NTT terkait penilaian survey kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2019, Kapolres Alor AKBP. Darmawan Marpaung, S.I.K, M.Si merasa tidak puas.
“Entah mereka menilai dari mana, datangnya kapan. Mungkin datanya tahun lalu yang dirilis sekarang. Pejabat pun pasti pejabat lama sementara saya baru bertugas 2 bulan. Tapi oke lah, kami menghargai survey mereka,” kata Darmawan, Kamis, 20/2/2020 siang.
Menurutnya, dari surat yang diterima, ada temuan di pelayanan publik sehingga ia berharap bisa disebutkan secara spesifik.
“Jadi tolong diberitahu ke saya jika pelayanan publik itu kurangnya dimana. Sebagai contoh pengurusan SIM, SKCK ditemukan begini begitu kan kita bisa ngerti dan benahi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjutnya, pria Sumatra Utara ini memerintahkan kepada seluruh personilnya agar bekerja lebih baik lagi.
“Saya sudah sampaikan ke Kabag, Kasat, Kasi supaya dibenahilah masing-masing bagian satuannya agar temuan Ombudsman yang memasukan Polres Alor dalam kategori merah ini bisa diperbaiki,” ujar Marpaung.
Sebagai Kapolres yang baru menjabat, dirinya kembali menegaskan tetap menerima hasil yang ada sebagai bahan evaluasi di kantornya.
“Ombudsman adalah partner kami. Untuk itu saya berterima kasih karena dengan temuan ini, apa yang kurang baik atau belum maksimal bisa ada perbaikan kedepan khususnya pelayanan publik,” pungkas AKBP. Darmawan Marpaung, S.I.K, M.Si. (*Pepenk)