Maumere, seputar-ntt.com – Camat Waigete, Mayella da Cunha menyesalkan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Runut, Petrus Kanisius yang telah menggelapkan Dana Desa untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Menurutnya, perilaku Kades Petrus tidak berkeprimanusiaan dan tidak patut dibela karena sudah mengorbankan kepentingan masyarakat luas khususnya masyarakat di Desa Runut, Kecamatan Waigete.
Camat Mayella menuturkan, dirinya sudah mencurigai niat jahat Kades Petrus akan menggelapkan Dana Desa ketika beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Runut dan beberapa ketua RT datang mengeluh kepadanya terkait pembagian tunjangan kerja mereka periode Maret hingga Desember 2016 yangbelum dibayar oleh Kades Petrus.
Dikatakan Camat Mayella, Kades Petrus sudahmencairkan tunjangan kerja anggota BPD dan aparat Desa lainnya sejak 28 Desember 2016 tetapi tidak segera membayarnya kepada para aparat Desa. Hal inilah yang memicu kecurigaannya terhadap Kades Petrus.
“Sebelum dana tunjangan dicairkan, Desa Runut sementara diaudit oleh Inspektorat Kabupaten karena dana pembangunan dan dana APBN sebesar lebih dari 500 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai akhir Desember 2016. Tetapi dana itu dapat dicairkan setelah saya dapat rekomendasi dari inspektorat untuk keluarkan rekomendasi pencairan tunjangan sesuai dengan RDP pada tanggal 28 Desember 2016,” ujar Camat Mayella
Lebih lanjut, Camat Mayella mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan rekomendasi pencairan tunjangan sebesar Rp.177.200.00 sehingga kades Petrus langsung menuju ke Bank NTT untuk mencairkan dana tersebut. Namun menurutnya, Kades Petrus tidak langsung membayar uang tersebut bagi aparat desa.
Menurut camat Mayella, ia langsung menelpon pimpinan cabang Bank NTT cabang Maumere untuk menanyakan kebenaran soal pencairan dana yang dilakukan oleh Kades Petrus. Ternyata, sambung Camat Mayella, dana tunjangan tersebut sudah dicairkan oleh Kades Petrus.
“Jadi setelah dana dicairkan di Bank NTT, Kades Runut memberikankabar bohong ke aparat dan BPD bahwa dana belum dapat dicairkan karena ada perbedaan jumlah antara RPD dan rekomendasi camat. Karena itu, Saya perintahkan staf untuk menghitung kembali rekomendasi camat, ternyata tidak ada perbedaan jumlah.Dari situ saya curiga, kalau Kades Runut mau gelapkan uang tersebut,” papar Camat Mayella.
Ketua BPD, tambah Camat Mayella, langsung menuju ke rumah Kades Petrus meminta agar tunjangan mereka segera dibayar oleh Kades Petrus. Namun kades Petrus tidak memberi jawaban yang pasti soal dana tersebut. Akhirnya mereka laporkan hal ini ke Camat Mayella untuk ditindaklanjuti sehingga berujung pada laporan di Polsek Waigete tertanggal 3 Januari 2017.
“Kalau dia baik hati dan punya tanggungjawab, sebagai pimpinan di desa kenapa dia persulit pembayaran tunjangan? Kasihan orang-orang kecil seperti kader Posyandu yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri untuk masyarakat.Setahun sekali baru dapat insentif tapi disikat habis oleh Kepala Desa. Ini tindakan biadab, tidak punya perikemanusiaan.Mestinya dia malu dengan masyarakat tapi dia malah bangga dengan kejahatannya,” papar Camat Mayella.
Camat Manyela mengatakan tidak akan membela perilaku seperti yang dipertontonkan oleh Kades Petrus. Menurutnya perbuatan Kades Petrus justru telah mencoreng institusi pemerintah.
Sebelumnya, kepada wartawan di Mako Polsres Sikka, Jumat (3/3/2017) siang, Kades Petrus mengaku kecewa dengan perlakuan Camat Waigete, Manyela da Cunha yang tidak dapat menjadi penengah ketika dirinya berseteru dengan perangkat BPD dan beberapa Ketua RT di Desa Runut. Menurutnya, karena terlampau kecewa dan stres, ia nekat menghabiskan Dana Desa untuk kesenangannya di hampir semua tempat hiburan malam di Kota Maumere.
Kades Petrus mengungkapkan, dirinya menghabiskan Dana Desa sebesar Rp.177 juta di tempat hiburan malam karena kecewa dengan beberapa perangkat Desa yang tidak mau mengindahkan undangannya mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi pencairan dana desa pada 6 Januari 2017 lalu
“Saya tahu tanggal 3 Januari itu, mereka pergi lapor ke Camat dan Camat giring mereka ke Polisi untuk laporkan saya. Saya kecewa dengan camat, sebagai orang pemerintahan seharusnya dia buat surat panggilan ke saya supaya beri pembinaan untuk saya. Kenapa dia langsung suruh lapor polisi, saya rasa saya target,” ungkap Kades Petrus.
Hingga saat ini, Kades Petrus masih mendekam di tahanan Polres Sikka untuk dimintai keterangan terkait penggelapan Dana Desa. Kades Petrus terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.(chs)