Kupang, seputar-ntt.com – Pemberitaan terkait uang nasaban yang hilang di Bank NTT mendapatkan tanggapan dari Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono. Dia juga menyesalkan pemeritaan yang ada, tidak melakukan klarifikasi kepada Bank NTT untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya.
“Yang kami sesalkan adalah tidak ada konfirmasi ke Bank NTT terkait pemberitaan yang dilansir. Karena kasus yang di Borong itu terjadi tahun 2021 dan yang di Kefamenanu itu tahun 2022. Semua itu sudah berproses,” Jelas Kepala Devisi Humas dan Rencorsec Bank NTT, Endri Wardono, kepada awak media di Lantai 5 Gedung Bank NTT pada Selasa, (13/6/2023).
Endri Wardono menjelaskan, terhadap pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefa yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti. Bank NTT bukti memiliki dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tandatangan yang bersangkutan serta bukti KTP. Adapun specimen tandatangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP.
“Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti ini, kami mendukung yang bersangkutan untuk melakukan uji keabsahan terhadap specimen tandatangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku Tabungan. Pengaduan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian pada Polres TTU dan pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” kata Endri.
Terkait pemberitaan yang terjadi pada nasabah Bank NTT Cabang Borong, atas nama Efrinus Natarus, Endri Wardono menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile Sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer, yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp. 6.150.000 dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet).
“Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat, dan pada prinsipnya kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu/nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Endri Wardono.
Sementara Kasubdiv Humas Bank NTT, Inggri Manongga pada kesempatan yang sama menghimbau kepada nasabah Bank NTT yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): [email protected], HP 08113835187.
“Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT. Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial,” ujar Inggrid.
Dia menjelaskan, Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini karena mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26.
Jadi di pasal 1 dikatakan Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sementara pasal 2 mengatakan Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari,” papar Inggrid Manongga. (jrg)