Inggid Wakano, Finalis Rising Star 2018 Lapor SPT Tahunan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Inggid Wakano, dara manis kelahiran Kota Kupang ini mengunjungi KPP Pratama Kupang dalam rangka asistensi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Inggid, yang juga seorang finalis Rising Star Tahun 2018, didampingi oleh Moch. Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang serta Denny Setiawan Bulu selaku Account Representative belajar mengenai cara pengisian SPT Tahunan.

Baru setahun ini Inggid menjadi wajib pajak di KPP Pratama Kupang sehingga kegiatan pengisian SPT merupakan pengalaman pertamanya. Selama kurang lebih setengah jam Inggid mendengarkan penjelasan terkait kewajiban seorang wajib pajak dimana tidak hanya dimulai dari melakukan registrasi NPWP, namun juga dilanjutkan dengan penghitungan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak.

Di era serba digital ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak ketinggalan untuk mengembangkan inovasi termasuk dalam hal penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Penyampaian dengan cara ini dinilai sangat memudahkan para wajib pajak yang memiliki letak geografis yang jauh dari kantor pajak. Selain itu, juga sangat efisien dari segi waktu dan biaya.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, mengemukakan bahwa generasi milenial yang berpikir kritis dan memiliki daya tangkap cepat terhadap teknologi diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya sadar akan pentingnya pajak namun juga dapat menularkan perubahan positif ini ke semua kalangan khususnya masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Cara pengisian SPT Tahunan yang dibuat secara tersistem juga sangat memudahkan karena langkah-langkah pengisian sudah ditampilkan secara bertahap dan tidak memerlukan waktu proses yang lama.

Sementara Inggid Wajano mengimbau seluruh masyarakat NTT khususnya para generasi muda untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yakni taat pajak. Seperti yang diketahui bahwa setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2020, sementara SPT Tahunan Badan batas waktu penyampaiannya adalah 30 April 2020. (*)

Komentar Anda?

Related posts