Kalabahi, seputar-ntt.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor berinisial ML (48) ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Alor Unit PPA menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 5 (Lima) orang anak bawah umur beberapa waktu lalu.
Pelaku yang merupakan salah satu Kepala Seksi di Dinas Perhubungan ini pun kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Alor mulai 16 Agustus hingga 4 September 2023.
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi media, Rabu, 16/8/2023 malam membenarkan hal tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Jems.
Lanjut Kasatreskrim, berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada Rabu (16/8), status ML yang awalnya sebagai terlapor kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tahap selanjutnya adalah penyidik akan segera merampungkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Alor,” tandas Mbau.
Atas perbuatannya tersebut, ML dijerat dengan Pasal 82 Ayat 4 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
“Pasal ini berlaku untuk korban lebih dari 1 orang dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tutup IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (Pepenk)