Herman Man : PNS Bisa Tipu Wali Kota Tapi Tuhan Tidak

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Sebanyak 243 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahap II tahun 2017 lingkup pemerintah kota Kupang diambil sumpah, Selasa (21/11/2017) di lantai satu kantor Wali kota Kupang. Pengambilan sumpah itu dilakukan oleh wakil wali kota Kupang Hermanus Man dan dihadiri para saksi serta rohaniawan.

Hermanus Man dalam sambutannya mengatakan sumpah PNS sangat penting dan suatu keharusan untuk abdi negara. Sesuai ketentuan perundang – undangan, PNS harus taat dan setia terhadap Pancasila, UUD 1945.

“Saudara – saudara telah melakukan sumpah sebagai PNS. Maknanya patuh kepada nilai – nilai keagamaan. Sumpah ini juga didengar oleh Tuhan. Saudara bisa menipu wali kota dan wakil wali kota, tetapi tidak ada satu pun yang bisa menipu Tuhan,”katanya.

Sumpah PNS menjadi penting, kata Herman, adalah untuk mengingatkan PNS sehingga menghasilkan Good governance, kepemerintahan yang baik. Lanjutnya, maknanya bukan sekedar memenuhi tuntutan UU, tetapi kesanggupan moral dan keterpanggilan dalam melayani masyarakat.

“Cara – cara dalam memerintah harus baik. Pribadi PNS juga. Bukan saja orang – orangnya tetapi caranya. Sanggup melakukan keharusan menurut UU, tatacara aparatur dalam memberikan pelayanan. Sumpah ini juga menyatakan untuk tidak pada larangan,”ujarnya.

Menurut Herman, kalau seorang PNS tidak melakukan kewajiban, maka dianggap melanggar sumpah. Setiap pelanggan tentu ada ganjarannya. Herman berharap para PNS yang telah dilantik tetap memegang teguh janji dan sumpah sampai pensiunan.

“Tuhan mungkin tidak memberi hukuman tetapi pasti ada ganjarannya. Sampai pensiun pun, saudara harus siap menyanggupan. Setia kepada Negara. Kalau sumpah dijalankan, maka kita akan menghasilkan pegawai yang bermutu. Ikuti kewajiban hindari larangan – larangan,”tambahnya.

Masih menurut Herman, para PNS telah diberi kewenangan jabatan kenegerian. Sehingga wajib memahami apa makna pangkat dan golongan yang diemban. Herman mencontohkan, pembina membuat orang lain lebih tau, lebih mau dan lebih mampu. Seorang pembina tidak boleh mengurus urusan penata. Demikian pula seorang penata tidak mencampuri urusan pembina. Semua harus semua aturan kepangkatan.

Ketua panitia pelaksana Daud Hironimus Djira dalam laporannya mengatakan pengambilan merupakan amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 ayat 1, dan peraturan pemerintah nomor 11 tentang 2017 tentang manajemen PNS. Pasal 39 secara garis besar menegaskan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janji.

“Peserta pengambilan sumpah PNS ini berjumlah 243 orang, terdiri dari agama Kristen 157 orang, Katolik 70 orang dan Islam 14 orang serta agama Hindu 2 orang,”katanya. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts