Hasil Penelitian Litbangda NTT Sebagai Konten RPJMD 2018-2023

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Hasil penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbangda) Provinsi NTT akan menjadi konten dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.

“Hasilnya ini akan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk menjadi konten atau isi RPJMD lima tahun kedepan,” tegas Kepala Litbangda Provinsi NTT, Thomas Bangke pada acara Seminar Hasil Penelitian Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Reformasi Birokrasi Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, di Hotel Sylvia Premier Kupang, Kamis (6/9/2018).

Dikatakan Thomas Bangke, Penelitian yang akan diseminarkan hari ini, berkaitan dengan Manajemen Asset Daerah Provinsi NTT dan Pola Karier PNS lingkup Pemprov NTT, yang mana peneliti akan mengupas sesuai konsep dan metodologi yang ada.

Menurut Thomas Bangke, setelah dua judul penelitian ini akan menyusul 14 kajian lagi yang sudah dilakukan oleh Badan Litbangda Provinsi NTT, dan di perubahan APBD ada empat lagi.
“Kami bersyukur Pemprov sudah mempercayakan hampir semua kajian, penelitian, inventaris dan evaluasi yang ada di OPD, dimana selama ini tersebar di beberapa perangkat daerah,” tandasnya.

Kajian, penelitian, inventarisir dan evaluasi ini, aku Thomas Bangke, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2016, karena merupakan pekerjaan yang dimulai dari proses, bukan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana yang selama ini ditafsirkan salah.

“Tahun lalu di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonedia (LIPI), banyak professor dan doctor yang bermasalah hukum, karena berfikir hasil kajian penelitiannya itu sama dengan pengadaan barang dan jasa, sehingga mereka serahklan kepada pihak ketiga, yang hasilnya sebuah buku. Tidak seperti itu,” kata Thomas Bangke.

Jadi baik UU Penelitian maupun Peraturannya yang akhirnya dibuat Peraturan Gubernur nomor 9 tahun 2018, kata Thomas Bangke, memberikan waktu kepada OPD selama satu tahun. Sehingga pada tahun 2018 tidak ada lagi, yang sifatnya kajian, penelitian dan inventarisasi di unit yang ada di Pemprov NTT.

“Kedepannya kita satu bahasa dan satu langkah tetapi tetap dalam proses penelitian, kami tetap melibatkan mereka sebagai Tim Kelitbangan. Sebab dalam Permen nomor 17 tahun 2016 itu, sudah diatur bahwa perangkat daerah yang berkaitan, itu menjadi Tim Kelitbangan misalnya jadi nara sumber, sedangkan kalau untuk tenaga ahli akan dilihat kriteria kepakarannya,” ujar Thomas Bangke.

Hal ini, lanjut Thomas Bangke, untuk sekedar membantu OPD, bukan kepentingan Litbang. Sehingga betul-betul data yang dihasilkan sudah diverifikasi secara faktual, karena setiap data yang dikumpulkan oleh peneliti atau Tim Kelitbangan dinilai sudah valid. (ira)

Komentar Anda?

Related posts