Hakim Tolak Gugatan Soal Bank NTT, KNPI Ajukan Banding

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Perkara gugatan antara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan gubernur NTT Frans Lebu Raya selaku pemegang saham Bank NTT telah diputuskan hakim PN kelas 1 A Kupang pada 4 Oktober 2017. Putusan itu dibacakan majelis hakim ketua Edy Pramono, didampingi hakim anggota Mohammad Sholeh dan Prasetio Utomo dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2017/PN.KPG.

“Amar putusannya, gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO). Atas putusan itu, KNPI telah menyatakan upaya hukum banding. Proses hukum tergugat bank NTT masih melakukan upaya hukum lanjutan,”kata ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Th. Boki, Sabtu (18/11/2017) di In & Out Resto Kupang.

Dia berharap gubernur NTT tidak menempatkan pejabat pada bank  NTT di luar ketentuan peraturan perundang – undangan. Kata Hery, proses penetapan direktur ataupun direktris bank NTT belum bisa dilakukan karena perkara hukum antara penggugat dan tergugat masih berlangsung.

“Saya harap gubernur taat melakukan keputusan hukum, peraturan dan regulasi yang ada. Proses hukum ini masih berlanjut,”kata Hery.

Kuasa hukum penggugat, Amos A Lafu mengatakan bahwa putusan NO artinya gugatan tidak dapat diterima. Kata dia, gugatan itu dianggap draw atau imbang antara KNPI dan gubernur NTT. Dia menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah keliru memahami persolan dalam memberikan putusan hukum.

Dikatakannya lagi, majelis hakim berpendapat bahwa KNPI tidak memiliki legal standing. KNPI dianggap ilegal, tidak dapat menunjukkan bukti sebagai organisasi berbadan hukum. KNPI dinilai tidak mewakili masyarakat NTT untuk memproses gugatan. Kata Amos, KNPI bukan organisasi baru. Pertimbangan majelis hakim itu adalah pertimbangan yang sempit.

“Mestinya, dalam persidangan itu majelis hakim meminta kami (KNPI) untuk membuktikan. Setelah kami kaji, ternyata keliru juga. Kami anggap ini pertimbangan yang sempit dari majelis hakim. Akta banding tanggal 18 Oktober 2017, saat itu kita nyatakan banding,”katanya. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts