H -7 THR Karyawan Harus Dibayar

  • Whatsapp

Kupang, SeputarNTT.com,- Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan edaran kepada semua perusahaan yang ada di wilayah NTT untuk membayar Tunjungan Hari Raya (THR) para karyawan pada H-7 sebelum hari raya Lebaran.

Asiaten I Setda Prov NTT, Yohana Lisapali kepada wartawan, di Kantor Gubernur NTT, Rabu (17/7). “Jadi untuk THR hari raya lebaran ini, Pemprov telah mengeluarkan edaran kepada semua perusahaan untuk membayar THR hari raya lebaran kepada karyawan paling tidak H-7 sebelum hari raya. Ini sesuai dengan surat keputusan Menakertrans,”Jelas Yohana.

Pihaknya berharap agar edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi bisa ditindaklanjuti oleh semua perusahaan yang ada. THR katanya adalah hak karyawan dan menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk menjalankan kewajibannya.

“Kita harap tidak ada lagi pengaduan dari karyawan terkait THR yang menjadi hak mereka,”katanya. Jika ada pengaduan tegas Yohana, pihaknya tidak segan-segan untuk menegur perusahaan yang tidak menjalankan ederan yang dikeluarkan Pemprov.

Jika perlu tambahnya, perusahaan yang membangkang akan di kaji kembali ijin usahanya.

“Kita akan tindak tegas jika ada yang membangkang,”tegasnya. Terpisah,

Koordinator wilayah (Korwil) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NTT, Ayub Tib mengatakan, THR yang meruapakan hal setiap tenaga kerja selalu diabaikan oleh pemilik perusahaan. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas terkait hak-hak tenaga kerja yang ada di NTT.

“Ini hak tenaga kerja tapi tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya. Ini yang selalu menjadi keluhan setiap tahun saat hari raya baik itu hari raya natal maupun hari raya leberan,”kata Ayub.(Joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *