Gubernur NTT : Cendana Jadi Milik Warga yang Menanam

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menegaskan bahwa tanaman pohon cendana (santalum albumlinn) yang ditanam oleh masyarakat NTT akan menjadi milik probadi dan tidak lagi dikuasai oleh pemerintah. Dengan demikian maka masyarakat NTT diharapkan bisa termotivasi dalam membudi daya pohon cendana.

“Jadi masyarakat yang tanam cendana akan menjadi milik pribadi mereka. Dengan demikian maka kita berharap ada motivasi dari masyarakat untuk terus menanam cendana,” kata Frans Lebu Raya, saat Jumpa Pers di Kantor Bappeda NTT, Jumat (16/5/2014).

Menurut Frans Lebu Raya, Peraturan Daerah (Perda) NTT Nomor 16 Tahun 1986 tentang pengelolaan cendana telah memberi dampak negatif bagi masyarakat karena Perda tersebut menyatakan pohon cendana yang tumbuh di pekarangan rumah penduduk adalah milik pemerintah. “Akibatnya, warga memilih menebang cendana milik mereka dan menjualnya dengan harga murah,” kata Lebu Raya.

Lebu Raya mengatakan Perda Nomor 16 Tahun 1986 tentang pengelolaan cendana pada tahun 2004 silam dan diganti dengan Perda nomor 2 Tahun 2004. Perda itu memberikan porsi yang cukup besar kepada warga untuk menanam cendana. “Dengan Perda ini maka hak masyarakat terhadap pohon yang ditanamnya terjamin,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak tahun 2008, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan empat kabupaten di daratan Timor, empat kabupaten di Pulau Sumba, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Alor, sebagai daerah pengembangan cendana.
“tahun ini kita tambah dua tekat yakni disektor kelautan perikanan dan Pariwisata,” pungkasnya. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *