Kalabahi, seputar-ntt.com – Usai menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu, 22/9/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor secara resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) pada Pemilukada Kabupaten Alor.
Hal ini tertuang dalam berita acara nomor 193/PL.02.3/BA/5305/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua KPU Alor, Munawir La Amin dalam membacakan berita acara tersebut menyampaikan, berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dengan memperhatikan :
1. Berita Acara Nomor 182/PL.02.2-BA/5305/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama pasangan calon Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo; dan/atau
2. Berita Acara Nomor 183/PL.02.2-BA/5305/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama pasangan calon Abdul Majid Nampira dan Seprianus Kaminukan; dan/atau
3. Berita Acara Nomor 184/PL.02.2-BA/5305/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama pasangan calon Simeon Thobias Pally dan Sri Inang Ananda Enga; dan/atau
4. Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5305/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy; dan/atau
5. Berita Acara Nomor 186/PL.02.2-BA/5305/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama pasangan calon Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna
dan Mulyawan Jawa; dan/atau
Berdasarkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Alor, maka :
1. Pasangan calon atas nama Simeon Thobias Pally dan Sri Inang Ananda Enga yang diusulkan oleh gabungan partai politik Partai Demokrasi Perjuangan, Partai Gerda Republik Indonesia dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 24.268 suara sah.
2. Pasangan calon atas nama Abdul Majid Nampira dan Seprianus Kaminukan yang diusulkan oleh gabungan partai politik Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 14.762 suara sah.
3. Pasangan calon atas nama Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna dan Mulyawan Jawa yang diusulkan oleh gabungan partai politik Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golongan Karya dan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 33.184 suara sah.
4. Pasangan calon atas nama Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy yang diusulkan oleh gabungan partai politik Partai Perindo, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 31.834 suara sah.
5. Pasangan calon atas nama Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo yang diusulkan oleh gabungan partai politik Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada pemilu tahun 2024 sebanyak 12. 319 suara sah.
Ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23/9/2024 petang yang kemudian diikuti dengan deklarasi pemilu damai. (Pepenk)