Empat Bupati Bersama DPRD Kabupaten di NTT Terancam Tidak Terima Gaji

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD di empat Kabupaten di NTT terancam tidak terima gaji selama enam bulan pertama pada tahun 2015. Empat kabupaten yang terancam kena saknsi dari Pemerintah pusat ini masing-masing, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Lembata.

Pasalnya empat kabupaten tersebut tidak berhasil menetapkan APBD 2015 hingga deadline waktu yakni 31 Desember 2014 yang diberikan oleh Kemnterian Dalam Negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia tanggal 24 November 2014.

Sifat SE adalah segera dengan perihal percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015. SE ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014, ditembuskan ke presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.

Kemdagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal. Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Sekretaris Daerah, Provinsi NTT, Frans Salem yang dikonfirmasi terkait Kabupaten yang belum berhasil menetapkan APBD 2015 membenarkan jika di NTT ada empat Kabupaten yang belum menetapkan PABD 2015 hingga saat ini.

“Untuk NTT ada empat kabupaten yang belum menetapkan APBD yakni Belu, Malaka, Lembata dan Sumba Barat Daya,” jelas Frans Salem. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments