Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasus dugaan politik uang oleh salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi NTT asal Partai Persatuan Pembangunan tengah ditangani Kejaksaan Negeri Alor.
Caleg yang diketahui berinisial NKL itu pun kini berstatus tersangka.
Kasus ini mencuat setelah aksi bagi-bagi uang di Pelabuhan Alor Kecil Kecamatan Alor Barat Laut (29/11/2023) ini viral di media sosial facebook.
Sebagai temuan, Bawaslu Kabupaten Alor pun kemudian bergerak cepat menelusuri kasus dugaan politik uang tersebut.
“Kini proses dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke penyidik. Selanjutnya dari proses tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Alor,” ujar Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau pada Kamis, 1/2/2024 petang.
Lanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2024, berkas yang telah dilimpahkan ke Kejari itu dikembalikan karena di nilai belum lengkap (P19).
“Dari beberapa catatan oleh Kejari ini telah dilengkapi oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Alor, dan tanggal 30 Januari 2024 telah diserahkan kembali dokumen proses kelengkapannya itu,” beber Langmau.
Ketua Bawaslu juga menyampaikan, pihaknya kini menunggu perkembangan beberapa hari ke depan.
“Kalau semuanya sudah terpenuhi maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” tutup Orias Langmau. (Pepenk)