Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor yang tengah menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil bumdes di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Alor telah menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH diruang kerjanya, Selasa 2/8/2022.
Menurut Kasie Pidsus, peningkatan status ke tahap penyidikan ini karena ada perbuatan melanggar hukum. Untuk membuktikannya maka terlebih dahulu dilakukan ekspose oleh pihaknya.
“Ekspose yang dimaksud disini itu berkaitan dengan alat bukti dan kerugian negara dengan melibatkan ahli-ahli yang bersangkutan sehingga semuanya menjadi terang benderang,” ungkapnya.
Lanjut Wicaksono, selain ekspose bersama ahli, penyidik juga sementara mengagendakan jadwal pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa.
“Nanti kami sampaikan kalau agenda sudah kami konsep, namun jelasnya penyidikannya masih berjalan,” kata Ardi.
Untuk diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Alor dimulai pada awal tahun 2022 dengan kegiatan pulbaket kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dalam rangkaian kegiatan pulbaket dan penyelidikan tersebut, sejumlah pihak diperiksa, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Ir. Yos Malaikosa, Pejabat Pembuat Komitmen, Ibrahim Mahali, Ketua Pokja di ULP, Umbu Riada, Bendahara Darius, dan Pengurus mobil BUMDES, dan pihak pelaksana maupun Dealer.
Pengadaan mobil Bumdes sendiri dibiayai oleh Kementrian PDT RI Tahun 2021 sebesar Rp. 5,4 Milyar. Jumlah mobil yang diadakan dalam proses awal sebanyak 10 unit, kemudian ditambah 2 unit, sehingga totalnya ada 12 mobil. (Tim)