Kalabahi, seputar-ntt.com – Dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap RM (23) di Gor Batunirwala wilayah Desa Petleng Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada Sabtu, 8/10/2022 malam masih dalam pengejaran polisi.
“Kasusnya sementara dalam penyelidikan, dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka sehingga saya luruskan bahwa berita tentang pelaku menyerahkan diri dari salah satu media online itu tidak benar,” kata Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos didampingi Kanit PPA AIPDA Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos, SH, Selasa, 11/10/2022 pagi.
Yang benar menurut Kasatreskrim, ada lima orang pelajar yang datang ke Mapolres Alor, mereka mengakui jika lima sepeda motor yang diamankan polisi saat kejadian tersebut adalah milik mereka.
“Para pelajar ini diantar oleh Danramil Alor Selatan. Kami lalu meminta klarifikasi dari para pelajar ini. Hasil sementara mereka bukan pelaku pemerkosaan. Mereka juga sudah kami pulangkan,” sambungnya.
Untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan bersama, Jems Mbau meminta kepada dua terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
“Jika tidak mengindahkan permintaan ini maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasatreskrim.
Menurut Yames, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 08 Oktober 2022, sekitar pukul 23.20 wita saat korban dan pacarnya sedang duduk di taman depan GOR Batuniwala.
Tiba-tiba dua orang pelaku datang menghampiri lalu salah satunya menarik korban pergi ke dalam GOR sambil berkata kepada korban “lu ikut ko saya bunuh lu”. Sementara satu orang pelaku lainnya mengikuti dari belakang sampai di tribun GOR.
Korban berteriak dan pelaku berkata “lu bateriak saya bunuh lu”. kedua terduga pelaku ini pun kemudian memperkosa korban secara bergantian.
Saat melalukan aksi bejadnya tersebut, satu terduga pelaku memakai topeng, sementara satunya lagi memakai masker sehingga korban tidak mengenali wajah para pelaku.
Dari kejadian ini, sambung Yames, pihaknya telah melakukan giat interogasi terhadap 8 (Delapan) orang saksi yakni pelapor (Korban), (Pacar Korban) serta Enam saksi pemilik motor yang diamankan oleh pihak Kodim 1622/Alor.
“Rencana tindak lanjut kami selain melakukan penjemputan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan, juga menunggu hasil VER dan terus melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti dalam menentukan upaya hukum selanjutnya terutama mengungkap unsur pidana dan siapa pelakunya,” pungkas Kasatreskrim Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (*Pepenk)