Maumere, seputar-ntt.com – Dua paket pengembangan jaringan air bersih di Desa Hepang dan Desa Hebing dipastikan gagal lelang pasalnya rekanan yang mengikuti lelang tidak memperoleh surat dukungan pabrik untuk pipa GIP.
Berdasarkan dokumen lelang, Kelompok Kerja (Pokja) XI sudah menetapkan syarat pemenang lelang harus menyertakan dukungan pabrik baik itu pipa PE maupun pipa GIP.
Ketua Pokja XI, Andreas David Kumanireng, yang ditemui seputar-ntt.com, Senin (3/7), mengatakan pelelangan proyek jaringan air minum di dua desa tersebut diikuti masing-masing oleh empat rekanan.
Kedelapan rekanan tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memperoleh dukungan pabrik khusus untuk pipa GIP.
Karena itu, dua paket proyek tersebut mesti dilelang ulang sehingga bisa diperoleh pemenang tender.
“Sekarang sedang masa evaluasi. Dalam waktu dekat Kami akan ke pabrik untuk cek soal dukungan-dukungan itu,” tegas Andre.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Thomas Lameng, menegaskan komitmen Dinas PUPR untuk menjalankan semua prosedur pelelangan semua proyek di Kabupaten Sikka tepat waktu sehingga pembangunan tidak terhambat.
“Kita saling berkoordinasi dan berkomunikasi sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai harapan. Semua demi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nilai proyek pengembangan jaringan air bersih di Desa Hepang sebesar Rp.709.360.000. Sedangkan di Desa Hebing senilai Rp. 798.767.000.
Pokja XI juga bertugas untuk melelang tiga proyek pengembangan jaringan air bersih di Desa Iligai, Desa Baopaat, dan Desa Darat Gunung.
Diberitakan media ini sebelumnya, Pokja XI Diduga Terlibat Mafia Proyek di Sikka pasalnya Andre David Kumanireng diduga sebagai aktor intelektual atau mafia atas beberapa proyek yang ada di Kabupaten Sikka.
Modus yang digunakan adalah dengan membuat regulasi yang menimbulkan persaingan tidak sehat di antara para rekanan atau kontraktor.
Atas hal ini, Andre menegaskan bahwa regulasi yang dibuat Pokja XI sudah sesuai standar dan tidak sedikit pun mengandung unsur KKN sehingga tidak ada unsur membuat persaingan tidak sehat di antara rekanan.
“Aturan ini bukan baru tetapi setiap tahun kami terapkan aturan yang sama. Jadi semua rekanan sudah tahu,” papar Andre.
Dikatakan Andre, semua aturan sudah ada di dokumen lelang. Jika ada yang keberatan bisa disampaikan saat masa pemberian penjelasan (aanwijzing).
“Kami tidak ada urusan dengan pabrik. Jadi kalau bilang kami sudah punya jagoan itu salah,” tegas Andre.(tos)