DPT Kabupaten Kupang Bertambah 1079 Pemilih

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar NTT.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kupang untuk pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD bertambah sebanyak 1079 pemilih. Terbukti, saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang 5 September lalu jumlah DPT di wilayah tersebut 193.337 pemilih namun untuk pemilihan anggota legislative tahun 2014 mendatang jumlah pemilih di wilayah itu telah mencapai 194.416 pemilih.

Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (18/9) di kantornya di Oelamasi.

“Tanggal 13 September jam 16.00 Wita kita sudah lakukan pleno penetapan DPT untuk pemilihan DPR, DPD dan DPRD dan hasilnya, jumlah DPT di Kabupaten Kupang tercatat alami peningkatan yakni dari 193.337 menjadi 194.416 pemilih,” kata Ima Ballo di Kantor KPU Oelamasi.

Dijelaskan, dalam rapat pleno penetapan DPT yang berlangsung di Aula Kantor KPU Oelamasi tersebut hadir perwakilan dari 12 Parpol, Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu (Panwas) tingkat Kabupaten Kupang.

Dikatakan, jumlah pemilih 194.416 ini masih dapat berubah karena pihaknya masih akan melakukan pembersihan lagi terhadap nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang belum cukup umur dan pemilih yang namanya tercatat lebih dari satu atau pemilih ganda.

“Jadi DPT ini masih bisa berkurang atau bertambah karena pembersihan sementara berjalan,” kata suami dari anggota DPRD Kabupaten Kupang, Desy Ballo ini.

Setelah menetapkan DPT, lanjut Ima, masih ada lagi proses pendaftaran pemilih tambahan. Proses ini diperuntukkan bagi pemilih yang ingin menjadi pemilih di tempat lain sehingga pemilih tersebut harus mendaftarkan diri ke PPS setempat.

Ima mengaku, tanggal 20 September besok pihaknya akan menyerahkan jumlah DPT yang telah diplenokan itu kepada pihak-pihak terkait seperti Parpol, Panwas dan KPU NTT.

“Walaupun masih dilakukan pembersihan-pembersihan tapi sesuai jadwal KPU maka tanggal 13 September itu penetapan DPT oleh Kabupaten/Kota lalu penyerahannya ke pihak-pihak terkait paling lambat tanggal 20 September nanti. Jadi 7 hari penetapan baru kita serahkan hasilnya ke Parpol, Panwas, KPU dan pihak-pihak terkait lainnya,” terang Ima lagi.

Ditanya tentang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ima mengaku mengalami penambahan sebanyak 69 TPS. Sebab saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang 5 September lalu jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kupang hanya 496 TPS. Namun saat ini jumlah TPS mengalami penambahan sehingga jumlahnya telah mencapai 565 TPS untuk pemilihan anggota legislative dengan tiap TPS maksimal 500 pemilih. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *