DPRD Sabu Raijua Desak Gubernur NTT Tindaklanjuti Surat Mendagri

  • Whatsapp
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat berada di Sabu Raijua ketika Kampanye Pilgub NTT

Kupang, seputar-ntt.com – Lembaga DPRD Kabupaten Sabu Raijua mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 1 April 2020, tentang Permohonan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Pasalnya, surat yang bersifat segera dengan nomer 170/1835/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur NTT dan tembusannya kepada Pimpinan DPRD Sabu Raijua tersebut, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Gubernur.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Simon Dira Tome, kepada media ini, Minggu, (19/42020) secara tegas mendesak Gubernur untuk segera menyelesaikan polemik pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sabu Raijua sesuai dengan arahan dari Kemendagri.

“Kita desak Pak Guberur untuk segera bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Persoalan ini sudah berlarut-larut sehingga mengganggu kinerja DPRD Sabu Raijua dalam melaksanakan fungsinya. Ini urusan harus segera diselesaikan oleh Gubernur,” tegas Simon.

Simon Dira Tome menjelaskan, belum adanya penyelesaian polemik pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Sabu Raijua oleh Bupati Sabu Raijua, karena tidak sesuai dengan perintah Undang-Undang, dimana dalam Undang-Undang no. 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 205 ayat 2 menyatakan, Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD.

“Dalam turunannya yakni, PP 18 THN 2016 tentang perangkat daerah yakni pada pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan fraksi. Namun Bupati melakukan pengangkatan Sekretaris DPRD tanpa memperhatikan rujukan Undang-Undang dimaksud dengan tidak mengindahkan rekomendasi  DPRD terhadap 3 nama calon yang diajukan. Untuk diketahui, dari 3 nama hasil seleksi, DPRD menyetujui dan  merekomendasikan satu nama yaitu Piter Mara Rohi sebagai Sekwan namun Bupati malah melantik Salmon Pelokila,” papar Simon Dira Tome.

Simon mengungkapkan bahwa Polemik berkepanjangan terkait pelantikan Sekwan DPRD Sabu Raijua telah memaksa Departemen dalam Negeri (Depdagri), KASN, Kemenpan RB, BKN bersama Pemprov NTT, DPRD Sabu Raijua dan Pemda Sabu Raijua harus melakukan mediasi pada tanggal 6 Maret 2020. Dari mediasi tersebut,  menghasilkan kesepakatan yang intinya meminta Bupati Sabu Raijua melantik Sekwan yang disetujui DPRD dan melaksanakan kesepakatan tersebut dalam 10 hari kerja.

“ Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Bupati tidak juga melaksanakannya. Dengan tidak dilaksanakannya kesepakan tersebut, maka kembali Depdagri membuat penegasan pada tanggal 1 April 2020. Dalam surat Mendagri tersebut,  meminta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mencabut keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekwan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan kewenangan untuk melantik Sekwan yang disetujui DPRD. Namun ini pun belum direspon oleh Gubernur. Untuk itu kami mendesak Gubernur segera menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut karna  Bupati Sabu Raijua, secara nyata telah membangkang terhadad pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini Depdagri,” pungkas Simon Dira Tome. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts