Kupang, seputar-ntt.com – Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia DPRD Kota Kupang menyoroti retribusi parkir yang ada di Kota Kupang. Dewan menliai Pemerintah belum maksimal bahkan tidak mengatur secara baik retribusi parkir sehingga mampu memberi kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi gabungan Kebangkitan Indonesia DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, di Gedung DPRD Kota, Senin (22/9/2015).
“Jadi dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh saudara Nithanel Pandie sebagai sekretaris komisi, kami menyoroti tentang carut marut parkir di Kota Kupang. Kami melihat, Pemkot tidak bisa menata ini secara baik sebagai sumber PAD yang menjanjikan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, banyak keluhan dari masyarakat Kota yang resah dengan sikap para juru parkir yang ada di setiap sudut kota. Pasalnya banyak tukang parkir yang tidak memiliki karcis sehingga ditengarai sebagai juru parkir liar.
“Coba bayangkan berapa banyak uang yang hilang ditangan orang yang tidak bertanggungjawab, hanya bermodalkan lifrik dan rompi parkir. Ada berapa banyak uang daerah yang harusnya masuk menjadi PAD tapi hilang ditangan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Dia menguraikan, ada perbedaan data antara Dinas Perhubungan Kota Kupang dengan jawaban Pemerintah Kota Kupang. Dalam jawaban Walikota terkait tanggapan DPRD, Pemkot mengatakan ada 73 titik sementara Dinas mengaku saat rapat bersama Komisi III, ada 206 titik parkir yang tersebar di Kota Kupang.
“Dari data yang disampaikan ini, menjadi pertanyaan besar. Mana yang benar, apakah dalam jawaban walikota kepada DPRD atau penjelasan Dinas Perhubungan saat rapat Komisi. Ini bukan masalah kecil, dan harus mendapat perhatian Pemkot,” imbuhnya. (riflan hayon)