Disperindag Kota Tertibkan Minuman Beralkohol

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, akan menertibkan minuman berakohol yang diperdagangkan oleh para pedagang yang berada di Kota Kupang.

“Kita siap tertibkan minuman beralkohol sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Disperindag Kota Kupang, Mesakh Bailaen, kepada wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (5/5/2015).

Menurutnya, penertipan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 6  tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Untuk itu Disperindag akan melakukan penertiban serta pembatasan minuman beralkohol golongan A yang beredar di mini market dan pengecer kecil di Kota Kupang.

“Dalam Penertiban ini, kita akan melakukan koordinasi dengan Disprindag Provinsi NTT terkait waktu pelakasanaan dilapangan. Kita telah mengirim beberapa staf untuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak Provinsi terkait waktu pelaksanaan penertiban,” tuturnya.

Dia mengaku, minuman beralkohol golongan A yang dimaksud adalah, minuman yang memiliki kadar alkoholnya di bawah lima persen. Untuk mendata minuman beralkohol adalah kewewnangan dari Bagian Ekonomi dan Perdagangan (ekbang).

“Pengendalian peredaran dan persebaran minuman beralkohol di Kota Kupang sesuai jenisnya, serta me-labeling minuman tersebut merupakan tugas Ekbang,” jelasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *