Dispenda Kota Kupang Perketat Pengawasan Laporan Omset Pajak

  • Whatsapp

Kupang,Dalam rangka mengejar target PAD, yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD, Dinas Pendapatan Daerah, (Dspenda) Kota Kupang, semakin memperketat pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan laporan omset pajak, baik secara langsung pada lokasi objek pajak, maupun terhadap juru pungut dari Dispenda sendiri.

Demikian dikatakan, Kadispenda Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin (12/4/2016).
Menurutnya, saat ini pihaknya telah siap memberlakukan perhitungan pajak secara online di hotel-hotel dan restaurant di Kota Kupang. Perhitungan secara online itu akan menggunakan tapping box yang berguna untuk merekam secara keseluruhan proses masuk keluar uang di mesin kas.

Dirinya menjelaskan, selama ini masih banyak hotel dan restaurant di Kota Kupang yang menggunakan sistem dua buku, yakni dengan memasukan buku laporan omset yang real bagi manajemen, dan memberikan buku laporan omset yang palsu bagi Dispenda.

Dirinya mencontohkan, ada hotel ataupun restauran yang memiliki pengunjung dalam sehari bisa mencapai Lima orang, namun yang dilaporkannya pada dispenda melalui buku laporan omset palsu hanya sebanyak Dua orang. Sedangkan, pajak yang mereka ambil tersebut bukanlah hak mereka, karena mereka sifatnya hanya mengumpulkan pajak tersebut dari konsumen dan tidak mengganggu atau mengurangi pendapatan mereka. Terkait rencana pemasangan  tersebut, masih harus melalui regulasi, yakni harus didahului dengan adanya Peraturan Walikota, atau Perwali.

Selain dengan pemasangan alat penghitung pajak secara online di hotel dan restauran untuk meningkatkan pengawasan terhadap laporan omset pajak, Jefri mengaku, Dispenda Kota Kupang juga kini juga terus melakukan pengawasan bagi juru tagih dan siap memberi sanksi secara tegas bagi juru tagih yang kedapatan ikut terlibat memberikan laporan omset palsu dari obyek pajak.

Jefri menambahkan, di tahun 2016 ini, seluruh potensi pajak khususnya dikelola oleh Dispenda Kota Kupang akan dinaikkan. Namun, kenaikan itu akan melalui proses yang baik karena hal tersebut akan berpengaruh ke nilai belanja daerah. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts