Kalabahi, seputar-ntt.com – Seminar kebijakan fiskal dan desentralisasi fiskal UU HKPD yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan NTT bekerjasama dengan Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi Fakultas Ekonomi berlangsung pada Kamis, 14/9/2023.
Seminar yang dipandu Ketua program studi (Prodi) Manejemen, Ferdinan Romelus Anigomang, SE., MM tersebut menghadirkan nara sumber, Edy Purwanto, SE., M.A.P selaku Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan NTT.
Sebagai pengantar, Edy menyampaikan materi seminar meliputi konsep desentralisasi fiskal, capaian desentralisasi fiskal, tantangan desentralisasi fiskal, kerangka kebijkan UU HKPD, pilar UU HKPD.
Dalam penjelasannya, Edy Purwanto mengatakan, otonomi daerah dan konsepsi desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara yakni pemerataan dan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri.
“Konsepsi desentralisasi fiskal terdiri dari kemampuan keuangan yang adil dan selaras (Fiscal Resources Allocation) dan belanja daerah yang berkualitas dan sinergis (Spending Quality),” ujarnya.
Lanjut Edy, konsepsi desentralisasi fiskal juga merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan pusat ke daerah dan pemerintah daerah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efesien.
“Kemampuan keuangan yang adil dan selaras meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan pendanaannya sesuai potensi, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil menutup vertikal imbalance, Dana Alokasi Umum (DAU) menutup Horizontal Imbalance, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) pengakuan kekhususan sedangkan Belanja Derah yang berkualitas dan sinergis yakni penganggaran yang berkualitas, pengembangan Aparatur dan Penguatan Pengawasan,” beber Purwanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional.
“Kemampuan keuangan antar daerah (Theil Index) menunjukan tren semakin berkurang, menurun 0,10 dari 0,332 (2016) menjadi 0,230 (2020),” katanya.
Dirinya menambahkan, penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional 2016–2019 mengalami peningkatan (Tahun 2020 menurun karena pandemi), pengelolaan adminstrasi keuangan daerah semakin baik ditandai dengan opini WTP yang terus naik dan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal telah berkontribusi untuk perbaikan berbagai capaian layanan publik dasar dan kesejahteraan.
“Pada sisi yang lain, tantangan desentralisasi fiskal, walaupun telah menunjukan kinerja yang positif, namun pelaksanaan masih dihadapkan pada berbagai tantangan pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas dan sinergi fiskal pusat -daerah yang belum optimal,” terang Edy.
Purwanto juga menjelaskan, konsepsi UU HKPD yakni mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja.
“UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan,” tandasnya. (Pepenk/Dako)